Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Dewan Dorong DPMPD Dompu Seleksi Perangkat Desa Secara Terbuka

Ir Muttakun dan HBY

Dompu, Bimakini.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun mendukung proses seleksi perangkat desa yang dilakukan secara terbuka, transparan, independen, jujur dan adil.

“Kami mendukung aspirasi Himpunan Masyarakat Peduli Rasanggaro (HMPR). Meminta kepada Kepala DPMPD untuk melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa yang dilakukan dengan semangat transparansi, independen, jujur dan adil,” kata Muttakun, Jum’at (10/7).

Kata dia, semenjak diberlakukan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Maka Pengangkatan Perangkat Desa tidak lagi secara periodisasi kecuali perangkat desa yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Sementara perangkat desa yang umurnya kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

“Saat ini Jabatan Perangkat Desa tidak lagi dipandang sebelah mata apalagi pemerintah akan menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II A,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya mendukung aspirasi Himpunan Masyarakat Peduli Rasanggaro (HMPR) Mangge Asi yang meminta Kades setempat melakukan tes secara terbuka. Selain itu, meminta kepada Kepala DPMPD Kabupaten Dompu untuk melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa yang dilakukan dengan semangat transparansi, independen, jujur dan adil.

“Kepala DPMPD diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi dan menginisiasi agar mulai tahun ini bagi desa-desa yang akan melaksanakan proses penjaringan calon perangkat desa supaya dilakukan secara transparan, independen, jujur dan adil,” harapnya.

Menurutnya, dengan proses rekrutmen yang transparan, independen, jujur dan adil diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa yang bertindak sewenang wenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam setiap tindakan ataupun keputusannya.

Sehingga apa yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan sebuah proses yang berkualitas dan bermatabat tetapi juga berdasarkan peraturan perundang undangan dan asas asas umum pemeritahan yang baik.

“Ini juga sekaligus untuk menghindari “bisnis” jual beli jabatan perangkat desa saat Pilkades melalui dukung mendukung calon kades yang menawarkan janji terselubung jika terpilih menjadi Kades akan mengangkat pendukung yang telah berkontribusi bagi pemenangan Kades yang didukungnya,” tegasnya.

Katanya, dengan proses penjaringan yang transparan membantu publik atau masyarakat melihat kualitas calon. Dengan kompleksitas masalah dalam tata kelola pemerintahan desa sudah tidak pada tempatnya mengangkat perangkat desa seperti mengangkat panitia bakti sosial (Baksos) yang tidak memerlukan keahlian khusus dalam melaksanakan bakti sosial. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Dompu, Bimakini, – Upaya mendukung dan mendorong terwujudnya Kabupaten Dompu yang religius sebagaimana visi – misi Bupati Kabupaten Dompu, H Kader Jaelani dan H....

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2022...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini, – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu resmi mengesahkan dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Proyek pengecoran tutupan drainase dan pemasangan saluran irigasi di Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu menelan anggaran Rp80 juta rupiah dalam APBD...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dinilai dikerjakan...