Bima, Bimakini.- Syamsurizal (34) warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, dijemput oleh Polda NTB. Penjemputan itu setelah yang bersangkutan dilapor oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, terkait dugaan pelanggaran ITE.
Atas dasar laporan itu, pria yang bisa disapa Rizal ini dijemput paksa Tim Cyber Polda NTB, Selasa (21/7) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat dijemput, Rizal sempat mengamuk lantaran kehadiran para petugas dinilai tidak sesuai prosedur.
Akibatnya, sempat adu mulut hingga saling dorong dengan pihak kepolisian. Bahkan videonya beredar di media sosial saat penjemputan.
Namun cepat dilerai setelah dilakukan pendekatan secara persuasif.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, mengungkapkan, Rizal dijemput soal dugaan pelanggaran ITE. Dirinya dengan anggota hanya melaksanakan tugas yakni membeckup. “Kita hanya beckup, penjemputan dilakukan Tim Cyber,” ujarnya, Rabu (22/7).
Kata Kapolsek, penjemputan mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian. “Yang bersangkutan dijemput sebagai saksi atas dugaan pelanggaran ITE. Terkait kasus tersebut polisi sudah layangkan surat pemanggilan tapi dia mangkir,” tutupnya.
Sementara itu, Syamsurizal mengatakan, kecewa dengan sikap polisi yang menjemput paksa. Namun tetap kooperatif terkait kasus tersebut.
“Saya akan ikuti proses hukum ini, dan saya diminta untuk menghadap Dir Reskrimsus Polda NTB,” ungkapnya.
Diakuinya, kasus tersebut berawal cuitannya terhadap privasi Ketua DPRD Kabupaten Bima di facebook. “Saat itu meminta klarifikasi atas adanya foto panasnya (Ketua dewan, red) dengan seorang perempuan bertato Hello Kitty,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Syamsurizal, Nurdin, SH saat dikonfirmasi via handphone menjelaskan siap mengawal kasus tersebut. Pihaknya akan mendampingi saudara Rizal sampai kasus ini selesai.
“Saya akan kawal kasus ini hingga selesai,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.