Dompu, Bimakini.– Eks Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kabupaten Dompu, Suharlan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD/DD tahun anggaran 2018.
Tidak hanya jadi tersangka korupsi, dia juga sudah diberi status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Polres Dompu karena diduga sudah melarikan diri.
“Berkas kasus Kepala Desa Mangge Asi sudah dinaikan ke tahap 1. Sudah ada di Kajaksaan Negeri (Kejari) Dompu,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland C.,S,T.K yang dampingi Kanit Tipikor IPDA Rusnadin dikantornya, Selasa (7/7).
Diungkapkannya, selain mantan Kades yang sudah ditetapkan tersangka, kasus dugaan tindak pidana koruspi ADD juga menyeret Bendahara Desa.
“Bendaharanya juga sudah ditetapkan tersangka, sementara sekretaris Desa masih sebagai saksi,” terangnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.