Dompu, Bimakini.- Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu membekuk dua terduga pelaku Penyalahguna’an Narkotika Rabu (1/7) sekitar pukul 22.45 Wita. Penangkapan itu di rumah AG, di Dusun Madalibi, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, mereka yang ditangkap adalah AR (25) dan MS (20) buruh jagung, asal Dusun Tekasire, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari Ka Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu yang mendapat informasi dari anggota Sat Intelkam Polres. Bahwah warga resah dan curiga rumah AG sering digunakan berkumpul oleh pemuda.
“Warga setempat mencurigai bahwa rumah tersebut dijadikan tempat bertransaksi dan pesta Narkoba,” ujarnya, Kamis (2/7).
Menanggapi informasi dari anggota Sat Intelkam tersebut, Katimsus Sat Resnarkoba AIPDA Yusuf, SH bersama anggota Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi. Dari hasil penyelidikan didapat beberapa fakta yang kuat kaitan dengan hal tersebut.
Kemudian, kata dia, melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, SSos. Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal agar segera melakukan penangkapan dan dalam bertindak hindari arogansi dan utamakan keselamatan.
“Atas perintah Kasat narkoba anggota Opsnal menuju TKP dan melakukan pemantauan di rumah AG dan diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul. kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan sebelum dilakukan pemeriksaan anggota memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penggrebekan dan pemeriksaan,” terangnya.
Seorang pemuda yang mengenakan jaket warna biru dan topi warna hitam keluar lewat pintu belakang rumah. Polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya mengamankan barang bukti lain, yaitu satu bundel plastik klip tranparans, satu skop, satu bong, satu korep api.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan kepada ketiga terduga disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Selain itu dikenakan, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.