
IPTU Rusdin
Bima, Bimakini.- Dua tahan Jaksa yang dititipkan di Polsek Kecamatan Madapangga dirapid test, Rabu (15/7) sore, di Puskesmas Madapangga. Karena tahanan itu akan menjalani masa tahanan di Rutan Bima.
“Jika hasil Rapid Test Reaktif, maka dua tahanan tersebut akan diisolasi mandiri di Rutan,” ujar Kapolsek Madapangga, IPTU Rusdin, Rabu (15/7).
Kata Kapolsek, dua tahan tersebut yakni F dan A, merupakan tersangka kasus pencurian. “F tersangka kasus curi Hand Phone di Desa Monggo dan A curi TV di Desa Tonda,” tuturnya.
Untuk tersangka A sudah selesai proses hukum dan sudah divonis, sedangkan F masih proses hukum. “Untuk A tinggal menjalani hukuman, kalau F tahapan siding,” jelasnya.
Selain dua tahan tersebut, ada dua tersangka kasus pencurian lainnya yang ditahan di Mapolsek yakni N dan AD. Keduanya terlibat kasus pencurian ternak di So Tololara Desa Madawau pada Sabtu (28/6) lalu.
“Untuk dua tersangka kasus pencurian ternak ini sedang dalam tahapan penyidikan. Kalau berkas – berkasnya rampung secepatnya akan dilimpahkan ke Jaksa,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
