Dompu, Bimakini.- Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Dompu merekomendasikan 11 ASN ke Komisi ASN karena terlibat politik praktis. Kini Bawaslu Kabupaten Dompu memeroses enam orang perangkat desa dan enam Kepala Desa.
Klarifikasi itu dilakukan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Dompu, Huu dan Pekat.
Koordinator Devisi HPPS Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, Selasa (7/7) menyebutkan bahwa, sejumlah Perangkat Desa dan Kepala Desa itu dimintai klarifikasi karena diduga kuat ikut terlibat mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Selain itu, ada juga yang ikut serta memasang dan mendirikan baliho bakal calon Bupati.
“Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi ini akan dikomparasikan dengan aturan yang ada,” terangnya.
Katanya, jika hasil klarifikasi terbukti mengarah pada tindakan melanggar larangan kepala desa dan perangkat desa. Maka Bawaslu Kabupaten Dompu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Dompu untuk dikenai sanksi sebagaimana mestinya.
“Ada 6 orang perangkat desa. Sementara Kepala Desa terdiri dari Kades Lepadi, Kades Rababaka, Kades Kadindi Barat dan Kades Tambora,” jelasnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.