
Aksi di depan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kota Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan terhadap anak angkat yang melibatkan seorang tenaga pendidik di Kecamatan Langgudu kian bergulir panjang. Jika sebelumnya fakta dipersidangan yang menguak peran istri terdakwa sebagai “sutradara”, kini jua mendapat direspon berbagai kalangan mahasiswa.
Berangkat dari kejanggalan dan fakta proses persidangan itulah, ragam organisasi mahasiswa seperti Gabungan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Cabang Bima dan Pengurus Gerakan Mahasiswa Rupe Gabungan (GMRG) Bima, Senin (20/7) menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menggedor Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar transparan dalam kasus yang mencoreng moreng dunia pendidikan tersebut. Terlebih mereka mendesak kepada Aparat Penegak Hukum lantaran dalam fakta persidangan yang tidak terdapat nama sang istri.
“Lantas kenapa nama istri terdakwa ini tidak tidak tercantum dalam sidang. Padahal istri terdakwa ini berperan penting,” ujar orator Edi Wahyudi di depan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima Senin.
Massa meminta agar pengadilan terbuka dan keseriusan dalam memproses kasus pencabulan anak tersebut. “Jaksa tidak boleh main mata apalagi setengah hati dalam menuntaskan kasus yang memalukan dan menjadi aib bagi daerah,” tegasnya.
Menurut mereka, istri terdakwa AM ini harus juga dikerangkeng layaknya pelaku karena peran sang istri cukup mempengaruhi hingga terjadinya kasus pencabulan yang menghebohkan jagad pendidikan di wilayah Bima tersebut.
Selain itu mereka juga meminta kepada Kejaksaan agar Barang Bukti berupa video sebagai alat bukti yang awalnya heboh hingga kasus tersebut terkuak, tidak disertakan dalam kasus tersebut.
“Kenapa sebagian barang bukti tidak diserahkan kepada kejaksaan, Polres Bima Kota harus memperjelas terkait hilangnya identitas korban, pelaku pencabulan harus diberikan hukuman yang setimpal,” ungkap pendemo.
Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Saat pihak Kejari menawarkan massa aksi masuk dalam ruangan, mereka menolak dan lebih memilih menyampaikan aksinya diluar agar publik juga mengetahui kejanggalan kasus tersebut.
Salah satu Jaksa Penutut Umum, Syahrul Rahman, yang menemui massa aksi mengaku kasus ini tetap diproses pihaknya sampai akhir. Sementara Kasi Pidum, Ibrahim Kasim, meminta dukungan massa aksi dan masyarakat agar kasus yang ditangani nya kini tuntas dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
