Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Janji DPRD Dompu Panggil Pelaku Perusak Hutan Karamabura Ditagih Warga

Anggota dewan saat menemui warga Karamabura beberapa waktu lalu.

Dompu, Bimakini. – Warga Desa Karamabura menagih janji anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk memanggil pelaku pembabat hutan. Janji itu disampaikan anggota dewan 6 Juli 2020 dihadapan warga saat meninjau lokasi kerusakan hutan.

“Segera panggil dan proses nama-nama yang sudah diserahkan beberapa minggu terakhir. Bila sampai besok tidak ada panggilan kepada oknum pembabat hutan, maka masyarakat akan menutup kembali pintu utama air PDAM. Masyarakat kecewa terhadap KPH, DPRD dan Pemda yang kurang gesit menangani masalah hutan,” kata Pemuda Desa Karamabura, Rikiman, Ahad (19/7).

Kata dia, pemanggilan itu untuk diberi pembinaan agar tidak lagi melakukan pembabatan hutan. “Jika pembinaan sudah dilakukan tetapi masih melakukan pembabatan hutan maka ditindak saja sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun yang dihubungi media ini mengaku dewan telah mengeluarkan surat untuk mendorong BPKH Tofo Pajo dan Soromandi agar segera melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu. Menyelamatkan kerusakan hutan di RTK 55 Desa Karamabura sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lewat surat itu juga, DPRD Kabupaten Dompu meminta kepada Kepala Desa Karamabura untuk melakukan langkah-langkah persuasif terhadap warga masyarakat yang diduga melakukan perusakan hutan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Surat itu, katanya dikeluarkan DPRD Kabupaten Dompu pada 10 Juli 2020 sebagai bentuk tindak lanjut hasil dialog dan kunjungan lapangan.

“Kami sudah bersurat agar oknum masyarakat yang diduga melakukan perusakan hutan dilakukan pembinaan oleh BKPH dan Kepala Desa. Tidak bisa DPRD memanggil, kami hanya mendorong lembaga lain untuk melakukan itu. Kalau DPRD melakukan pemanggilan oknum masyarakat itu sudah keluar jalur,” tegasnya.

“Bukan DPRD yang memanggil oknum masyarakat, namun kami mendorong BKPH untuk memanggil. Besok katanya teman-teman Karamabura melakukan pertemuan, kita akan mengawasi. Sudah ditindaklanjuti atau bagaimana surat DPRD itu,” terangnya lagi. (AZW)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging, pada Rabu (06/03/24) siang lalu. Polisi pun langsung menetapkankan dua...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Satuan Reskrim Polres Bima, Polda NTB, berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Gegara menebang pohon jati di dalam kawasan hutan, tepatnya di So Baru Pareka wilayah Desa laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mesin gergaji...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tambora Kabupaten Bima mengamankan satu unit mobil truck yang memuat kayu ilegal karena tanpa disertai dokumen lengkap....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Sebanyak dua unit Mobil Truk diduga memuat kayu illegal, jenis Raju mas/Klanggo diamankan petugas Polsek Kempo. Kendaraan itu diamankan saat melintas di...