Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Kabupaten Bima Belum Perbarui Data Kemiskinan, Sanksi Pusat Menanti

H. Ahsanul Khalik, SSos, MH

Mataram, Bimakini.- Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi kepada daerah yang belum memperbarui data kemiskinan. Tercatat, ada 92 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memperbarui data kemiskinan.

Berdasarkan data Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos) hanya Kabupaten Bima yang belum memperbarui data kemiskinan di NTB. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya sudah memperbarui data, namun belum dilakukan secara menyeluruh.

“Kabupaten yang belum pernah perbaikan data hanya Kabupaten Bima saja. Ini sudah dicek di Pusdatin Kemensos,” kata Kepala Dinas Sosial (Disos) NTB, H. Ahsanul Khalik, SSos, MH, dalam rilisnya, Jumat (17/7).

Sedangkan untuk sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB sudah mulai memperbaikan atau memperbarui data kemiskinan di masing-masing daerahnya. Namun belum dilakukan secara menyeluruh.

Dia menyebutkan, persentase perbaikan data kemiskinan di Lombok Timur baru 43,4 persen. Kemudian Sumbawa 18,3 persen, Lombok Tengah 17,7 persen, Lombok Utara 8,5 persen, Lombok Barat 8 persen. Selanjutnya, Sumbawa Barat 4,2 persen, Kota Bima 2,9 persen, Kota Mataram 0,5 persen dan Dompu 0,3 persen. ‘’Artinya ini belum dilakukan secara menyeluruh,’’ kata mantan Penjabat Bupati Lombok Timur ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terkait dengan percepatan perbaikan data kemiskinan ini, Khalik mengatakan pihaknya akan menggelar rapat secara online dengan semua kabupaten/kota, Rabu (22/7) pekan depan. Surat Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah telah dikirim kepada Bupati/Walikota se-NTB.

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc kembali menyurati seluruh bupati dan walikota. Ia memerintahkan bupati dan walikota memperbaiki data kemiskinan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyikapi masih adanya salah sasaran penerima bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Surat Gubernur No. 543.2/V.3/Sosial bersifat penting. Dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se – NTB terkait dengan penetapan DTKS periode Agustus 2020. Surat Gubernur kepada Bupati/Walikota tersebut tertanggal 30 Juni 2020.

Khalik menjelaskan sehubungan dengan adanya kesempatan perbaikan data kemiskinan untuk kabupaten/kota dan terkait dampak Covid-19 terhadap perubahan jumlah masyarakat miskin. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos membuka finalisasi DTKS pada aplikasi SIKS-NG secara online pada 20 Juni 2020 lalu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bagi Kabupaten/Kota yang verifikasi dan validasi DTKS sudah menggunakan SIKS-DROID, cut off data pada aplikasi dilaksanakan sampai 26 Juli 2020. Pengolahan data pada aplikasi SIKS-NG akan dilanjutkan jika Disos Kabupaten/Kota sudah melakukan penetapan DTKS dengan mengunggah surat pengesahan DTKS yang ditandatangani Bupati/Walikota. Pemda kabupaten/kota diberikan batas waktu sampai 5 Agustus 2020.

Dia mengatakan sangat rugi jika Pemda tidak menggunakan kesempatan perbaikan data ini dengan baik. Karena Pusdatin Kemensos memberikan Pemda jalan agar perbaikan data daerah bisa masuk menjadi data yang ditetapkan sebagai data nasional. Keuntungannya, data tersebut akan dipakai oleh semua kementerian dan lembaga pada tingkat pusat, dan juga daerah untuk pelaksanaan berbagai program.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah rumah tangga kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin di NTB sebanyak 685.672 KK atau 2,3 juta jiwa lebih. Sebanyak 685.672 KK atau 2,3 juta jiwa lebih tersebut masuk di desil I, desil 2, desil 3 dan desil 4.

Masyarakat NTB yang masuk desil I atau kategori sangat miskin sebanyak 272.281 KK. Dengan rincian, Lombok Barat 36.165 KK, Lombok Tengah 70.495 KK, Lombok Timur 83.784 KK, Sumbawa 7.713 KK, Dompu 5.516 KK, Bima 17.483 KK, Sumbawa Barat 6.201 KK, Lombok Utara 22.652 KK, Kota Mataram 17.686 KK dan Kota Bima 4.586 KK.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Masyarakat NTB yang masuk desil 2 atau kategori miskin sebanyak 171.069 KK. Dengan rincian, Lombok Barat 25.177 KK, Lombok Tengah 43.049 KK, Lombok Timur 45.065 KK, Sumbawa 10.008 KK, Dompu 9.603 KK, Bima 17.750 KK, Sumbawa Barat 2.559 KK, Lombok Utara 8.124 KK, Kota Mataram 6.835 KK dan Kota Bima 2.899 KK.

Masyarakat NTB yang masuk desil 3 atau kategori hampir miskin sebanyak 139.009 KK. Dengan rincian, Lombok Barat 18.428 KK, Lombok Tengah 27.033 KK, Lombok Timur 34.496 KK, Sumbawa 14.033 KK, Dompu 10.103 KK, Bima 17.624 KK, Sumbawa Barat 2.888 KK, Lombok Utara 3.938 KK, Kota Mataram 5.972 KK dan Kota Bima 4.494 KK.

Kemudian masyarakat NTB yang masuk desil 4 atau kategori rentan miskin sebanyak 103.313 KK. Dengan rincian, Lombok Barat 16.235 KK, Lombok Tengah 22.878 KK, Lombok Timur 25.295 KK, Sumbawa 10.675 KK, Dompu 5.522 KK, Bima 9.052 KK, Sumbawa Barat 2.953 KK, Lombok Utara 1.813 KK, Kota Mataram 5.244 KK dan Kota Bima 3.646 KK. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, Kamis (15/10/2020), menggelar diskusi uji coba pengentasan kemiskinan melalui Program Bimbingan Perkawinan Masa Nikah,...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Camat Madapangga Muhammad Saleh mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) segera melakukan Musdes pemuktahiran Basis Data Terpadu (BDT). Hal itu dilakukan  agar masyarakat miskin...

Ekonomi

Bima, Bimakini.-  Dari 14 desa di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, 11 belum Musdes pemuktahiran Basis Data Terpadu (BDT). Antara lain Desa Sanolo, Kara, Sondosia...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, AP, MM menyebutkan terdapat 5.203 KK di Kecamatan Langgudu masuk kategori miskin berdasarkan bantuan sosial....

NTB

Mataram, Bimakini.- Pandemi Covid-19 di NTB memberikan pengaruh cukup signifikan terhadap aktivitas ekonomi. Terlebih ketika pemerintah daerah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial. Namun pemerintah pusat,...