
Kuasa Hukum Kades Bolo, Nurdin, SH
Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas kasus yang digugat oleh Anas Indriayadi selaku perangkat desa setempat. Penggilan itu berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor: 30/PEN-PP/2020/PTUN.MTR tanggal 16 Juli 2020.
Kuasa Hukum Kades Bolo, Nurdin, SH mengungkapkan, sesuai surat tersebut agar datang menghadap Majelis Hakim PTUN terkait perkara Nomor: 30/G/2020/PTUN.MTR pada Kamis (23/7) pukul 09.00 Wita. Dengan agenda sidang persiapan ke-1, di ruang sidang PTUN Mataram jalan Dr. Soedjono Lingkar Selatan Mataram.
Kata dia, dalam sidang tersebut semua berkas kliennya lengkap dan dinyatakan tidak ada masalah oleh Majelis Hakim. “Sedangkan berkas penggugat disuruh diperbaiki,” terangnya, Kamis.
Terkait kasus tersebut, selaku kuasa hukum tergugat pihaknya optimis menang. Karena menurutnya, kasus tersebut sudah kadarluasa dan sebelum itu kliennya sudah diputuskan menang di Pengadilan Raba Bima.
“Secara Yuridis, kasus tersebut dapat digugat dengan jangka waktu 90 hari setelah dipecat. Sedangkan surat pemecatan diterbitkan pada Tahun 2018 lalu, kan lucu,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
