Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (22/7) menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dua warga Kabupaten Bima itu berdasatkan informasi masyarakat.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan WL dan AMR di depan Hotel Adiyaksa 2 sekitar pukul 24.05 Wita. WL (30), kelahiran Kupang berdomisili di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sementara, AMR (18) alamat di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Bersama pelaku diamankan barang bukti bubuk Kristal diduga sabu seberat 2,43 gram, selain itu rokok, korek api, HP, mobil Carry, dan uang Rp55 ribu. Bubuk Kristal diduga sabu terbagi dalam enam poket. Yakni poket 0,42 gram, dua poket dengan berat 0,40 gram, dua poket dengan berat 0,41 gram, serta 0,39 gram.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan saat Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di Kelurahan Kendai Dua, Selasa (21/7). Mendapatkan informasi tersebut Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin SSos.
“Selanjutnya memerintahkan katim opsnal Bripka Khadafi untuk mengumpulkan anggotanya dan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.40 Wita terlihat mobil carry warna putih berhenti di pinggir jalan yang menimbulkan kecurigaan. Mobil berhenti cukup lama dengan mesin dalam keadaan hidup.
“Kemudian Katim opsnal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap sopir yang mengendarai mobil carry putih tersebut,” ujarnya.
Setelah penyergapan keduanya dipergoki memegang enam poket plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.