Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba, Dua Warga Bima Digulung di Dompu

Kedua pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (22/7)  menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dua warga Kabupaten Bima itu berdasatkan informasi masyarakat.

Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan WL dan AMR di depan Hotel Adiyaksa 2 sekitar pukul 24.05 Wita. WL (30),  kelahiran Kupang berdomisili di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sementara, AMR (18) alamat di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Bersama pelaku diamankan barang bukti bubuk Kristal diduga sabu seberat 2,43 gram, selain itu rokok, korek api, HP, mobil Carry, dan uang Rp55 ribu. Bubuk Kristal diduga sabu terbagi dalam enam poket.   Yakni poket 0,42 gram, dua poket dengan berat 0,40 gram, dua poket dengan berat 0,41 gram, serta 0,39 gram.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan saat Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di Kelurahan Kendai Dua, Selasa (21/7). Mendapatkan informasi tersebut Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin SSos.

“Selanjutnya  memerintahkan katim opsnal Bripka Khadafi untuk mengumpulkan anggotanya dan kemudian melakukan  penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.40 Wita terlihat mobil carry warna putih berhenti di pinggir jalan yang menimbulkan kecurigaan. Mobil berhenti cukup lama dengan mesin dalam keadaan hidup.

“Kemudian Katim opsnal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap sopir yang mengendarai mobil carry putih tersebut,” ujarnya.

Setelah penyergapan keduanya dipergoki memegang enam poket plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25,07 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg). Seorang pemuda...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 63,36 Gram di Lapas Kelas II B Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja, seorang adik –...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melimpahkan 10 (sepuluh) berkas perkara kasus penyahgunaan narkoba dengan 12 (dua belas) orang tersangka kepada...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kesekian kalinya, jajaran Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengendar narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (17/02/2022) dini hari. Kali ini, tim Bravo...