Dompu, Bimakini. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (16/7) pagi.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu seberat 188,95 gram, ekstasi 18 butir dan ganja 4 Kg. Selain itu, juga melakukan pemusnahan terhadap senjata api sebanyak 14 buah, senjata tajam 20 buah, peluru amunisi 5 butir dan handphone sebanyak 16 unit.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Dompu Jl. Soekarno – Hatta No. 15 Kabupaten Dompu yang disaksikan Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH, SIK, Dandim 1614 Dompu, Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, Ketua Pengadilan Negeri Dompu dan Staf Ahli Bupati Dompu, Drs. Burhan, M.Si.
“Kerjasama kita semua sangat diperlukan dalam memberantas kejahatan. Terutama kerjasama yang baik di jajaran Polri, Pengadilan, Kodim 1614 Dompu dan kita semua masyarakat Dompu agar Dompu selalu kondusif dan aman,” harap Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Abeto H, SH, MH. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.