
Lahan relokasi Sambinae yang kiini berbuntut hukum.
Bima, Bimakini.- Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan tanah di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tanah itu rencananya dijadikan lahan relokasi untuk korban banjir bandang tahun 2015-2016 silam.
Kejaksaan Tinggi menemukan dugaan korupsi bermodus mark up harga tanah. Pemkot saat itu menetapkan harga Rp 11 Juta per are. Sementara pemilik lahan mengaku hanya menerima Rp 7 juta per arenya. Negara pun dirugikan miliaran rupiah, meski tanah yang dibeli tidak dimanfaatkan.
Kejati NTB melalui Humas, Dedy Irawan, MH menyebutkan, dari kesekian saksi diperiksa, akhirnya menemukan adanya kejahatan atau tindakan yang melawan hukum dan merugikan. “Untuk sementara waktu ini kita menetapkan dua tersangka dulu,” ujarnya.
Kedepan kata Dedi tidak menutup kemungkinan, jika ada perkembangan terbaru, akan ditetapkan tersangka lain.
Dia berharap dari kejadian ini, ada efek jera bagi yang lainnya, agar tidak sembarang menggunakan APBD untuk pembebasan lahan, apalagi dengan cara mark up.
“Karena nanti akan tetap bisa terungkap secara hukum, apalagi lahan yang dibeli tersebut luas dan tidak terlalu penting bagi kepentingan dan kebutuhan rakyat,” jelasnya.
Untuk diketahui, tidak hanya kasus pembebasan lahan di Sambinae yang berhasil diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya jua ada kasus pembelian lahan di Penaraga dengan satu orang tersangka yaitu Syahrullah ,MH mantan Asisten I Setda Kota Bima, yang kini telah dipecat dari PNS, lantaran terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi dengan mark up harga seperti kasus di atas. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
