Dompu, Bimakini. – Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, mengaku telah mengeluarkan surat secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH), terutama BKPH dan Kepolisian agar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perambah hutan, khususnya di mata air wilayah Karamabura. Surat itu dilayangkan 10 Juli 2020 lalu.
Surat itu dilayangkan sebagai respon atas tuntutan warga Desa Karamabura yang meminta agar pelaku ditindak tegas. Sebab adanya aksi pembalakan liar tersebut, berdampak pada mengeringnya sumber mata air yang mengalir pada pipa utama DPAM Dompu.
“Kami sudah mengeluarkan surat agar para pihak bisa mengambil tindakan tegas pada pelaku perambah hutan khususnya mata air di hutan Karamabura. Terutama pada BKPH dan Kepolisian,” katanya, Sabtu (18/7) malam.
Lanjutnya, surat penegasan itu dikeluarkan dewan karena adanya keresahan warga. “Maka tindakan tegas yang dimaksud adalah memastikan agar aparat harus menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
“Jika masih tidak diindahkan maka aparat bisa mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Diakuinya, munculnya aksi penutupan pintu utama air PDAM sebagai bentuk kekecewaan dan akumulasi lambannya tindakan pencegahan terhadap aksi peladangan.
“Komisi 1 dan 2 DPRD Dompu sudah melakukan kunjungan lapangan bersama BKPH pada Minggu yang lalu untuk melihat kondisi kerusakan hutan dimaksud. Menindaklanjuti itu kami mengeluarkan surat agar para pihak bisa mengambil tindakan tegas pada pelaku perambah hutan,” katanya lagi. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.