Dompu, Bimakini. – Tahapan pemutahiran data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Dompu mulai 15 Juli – 13 Agustus 2020. Pemutakhiran oleh dibantu Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Dompu, Anshory, SE, kepada media ini, Senin (5/7) pagi meminta adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat. Sebab kualitas hasil pemilihan nantinya akan sangat dipengaruhi oleh tingkat akurasi DPT.
Katanya, akurasi DPT terukur dari seberapa banyak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam DPT. Artinya semakin tinggi porsentase terdaftarnya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka DPT semakin akurat.
Dijelaskannya, DPT berisi pemilih yang memenuhi syarat sesuai ketentuan PKPU. Terdiri dari warga yang genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP el atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
“DPT pemilihan yang akurat itu memuat seluruh masyarakat Dompu yang memenuhi syarat sebagai pemilih, DPT tidak boleh tercantum masyarakat yang belum atau tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, indikator DPT yang akurat tersebut tidak terdapat lagi pe
milih yang telah meninggal, pemilih yang telah pindah domisili keluar dari Dompu, dan pemilih yang memenuhi syarat pun hanya sekali tercatat dalam DPT (tidak ganda), serta elemen data kependudukan pemilih seperti NIK, NKK tertera secara lengkap.
Dirinya mendorong adanya partisipasi aktif masyarakat untuk terlibat dalam pemutahiran data pemilih dengan aktif mengecek dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dan melaporkan dirinya apabila belum terdaftar.
Selain itu, diminta aktif mencermati elemen data dirinya dan memberikan perbaikan data apabila terdapat kekeliruan atau terdapat perubahan elemen data pada 15 Juli – 13 Agustus 2020. Pada tahapan itu, KPU dibantu PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
“Saat itu masyarakat diminta aktif mengakuratkan data pemilih dengan menunjukan KTP el atau Suket dan KK agar elemen data dapat dilengkapi serta untuk memastikan telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terangnya.
Katanya, saat itu pemilih dapat memberikan informasi yang valid terhadap keberadaan anggota keluarga yang terdapat dalam KK, berupa informasi kematian. Termasuk informasi, bila ada anggota keluarga yang telah dihapus dalam KK disebabkan perkawinan dan membuat KK baru, atau karena telah pindah domisili. Serta informasi bila ada pemilih yang memiliki jenis disabilitas tertentu.
“Partisipasi juga diharapkan saat pengumuman dan tanggapan masyarakat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 19 – 28 September 2020 yang akan diumumkan melalui papan pengumuman masing-masing kantor Desa/Kelurahan,” tutupnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.