Dompu, Bimakini.- Sedikitnya, ada 21 orang Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang hasil rapid tes dinyatakan reaktif.
Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, jika hasil rapid test terdapat PPDP yang reaktif atau sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau positif Covid-19. Maka KPU melakukan pergantian berdasarkan usulan PPS.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin, mengaku bahwa hingga saat ini KPU belum menerima secara resmi salinan nama-nama PPDP yang dinyatakan reaktif tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
“Sejauh ini KPU Dompu belum mendapatkan salinan nama-nama 21 PPDP yang dinyatakan reaktif. Sudah diminta sejak kemarin pagi dan sampai hari ini belum ada jawaban, mestinya harus segera agar KPU punya dasar. Jika ada pemberitahuan resmi dari Dikes maka langsung ditindaklanjuti dengan meminta kepada PPK dan PPS untuk segera mencari pengganti PPDP yang reaktif,” kata Ketua KPU Dompu, Kamis (16/7) pagi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, Skm, M.MKes, mengaku akan segara mengirimkan secara resmi nama-nama PPDP yang dinyatakan reaktif tersebut kepada KPU Kabupaten Dompu.
“Saya sudah menandatangani surat pengantarnya dari kemarin siang. Mungkin belum langsung dibawa oleh staf surveilans kemarin. Tapi insya Allah hari ini akan segera dibawa. Tadi saya sudah kontak,” cetusnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.