
Feri Kurniawan, S. Sos
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, rapid test bagi anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Jumat (10/7). Sebelum melaksanakan pemutakhiran data pemilih, anggota PPDP diwajibkan mengikuti rapid test di Puskesmas wilayah masing-masing.
“Hari ini dimulainya rapit test bagi PPDP, hingga dua hari kedepan, kegiatan rapid test dilaksanakan di Puskesmas masing-masing wilayah,” jelas Sekretaris KPU Kabupaten Bima, Feri Kurniawan, SSos, Jumat, (10/7).
Kata dia, pembentukan PPDP sudah dimulai, bahkan pihaknya sudah menerbitkan SKnya. Sebagai penyelenggaran yang memutakhirkan data pemilih diwajibkan ikut rapid test.
“Pemmbentukan PPDP ini diusulkan oleh PPS, tiap TPS mengusulkan masing-masing satu orang, diusulkan ke KPU dan menerbitkan SK,” katanya.
Kata dia, dalam melaksanakan tugas, anggota PPDP juga dilengkapi dengan APD. “APD akan didistribusikan mulai 12 Juli untuk PPDP yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih,” katanya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
