Bima, Bimakini.- Dua ahli waris Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, menerima bantuan uang tunai dan Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
Pendamping PKH, Dipati, SPd mengatakan, ahli waris merupakan penerima pengganti dari nama sebelumnya. “Tapi masih dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama. Bisa seorang suami atau anaknya,” katanya, Senin (13/7).
Lanjutnya, bersama dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurus kelengkapan administrasi hingga pencairan. Dua KPM ahli waris pun tercairkan. “Ahli waris pertama atas nama Lukas Noeng Suami Dari almarhumah Sarafiah Dusun Tolonggeru Desa Mbawa, menerima berupa uang sebesar Rp4 juta, empat karung beras, empat krat telur, empat plastik buah-buahan,” tuturnya.
“Sementara ahli waris kedua atas nama Nurhayati anak dari almarhumah Ibu Dusa Dusun Sori Foo terima berupa uang tunai sebesar Rp11,3 juta, empat karung beras, empat krat telur, empat plastik buah-buahan,” jelas Dipati.
Dipati, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), yang telah membantu masyarakat melalui PKH. Terlebih lagi memberikan kebijakan pada KPM yang meninggal, untuk diambil oleh ahli waris.
Sebagai pemdamping PKH, katanya, terus mengedukasi KPM agar dana tersebut dipergunakan sebagai modal usaha. “Lebih lanjut, juga untuk belanja kebutuhan rumah tangga,” terangnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.