Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Langkah Bakal Paslon Perseorangan Ruslan-Syarimin Terhenti

Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi kriteria jumlah perbaikan.

Bima, Bimakini.- Usaha Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa untuk berkompetisi pada kontes demokrasi harus terhenti. Syarat dukungan perbaikan paket dari jalur perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau ditolak KPU Kabupaten Bima, Selasa (28/7) subuh.

Ruslan H Ismail-Syarimin hadir di Kantor KPU Kabupaten Bima pada menit-menit akhir tahapan untuk menyerahkan dukungan perbaikan. Bersama tim penghubung, keduanya tiba Senin (27/7) malam sekitar Pukul 23.45 Wita membawa berkas dukungan.

Kemudian diterima Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai ketentuan, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelumnya.

“Jumlah dukungan perbaikan yang harus dilengkapi yaitu sebanyak 28.194. Sementara dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), jumlah terakhir yang diinput perseorangan baru 23.072 dukungan,” ungkap Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

Terhadap dukungan yang diinput dalam Silon, Tim Helpdesk KPU Kabupaten Bima kemudian memastikan kesesuaian dengan jumlah dan sebaran dari berkas fisik yang dibawa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hasil pengecekan yang berlangsung hingga Selasa (28/7) sekitar Pukul 04.47 Wita. Jumlah dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK yang diserahkan hanya 17.593, dan lengkap 17.591. Jumlah ini jauh di bawah syarat dukungan perbaikan yang harus dipenuhi.

“Begitu pula kelengkapan dokumen Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK juga tidak memenuhi syarat,” jelas Ady.

Untuk itu, berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima memutuskan dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 Ruslan H Ismail-Syarimin Puasa dinyatakan ditolak serta tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Rangkapan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah tersebut kita serahkan juga ke Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bima,” ujarnya. (BE05)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima silaturahmi dengan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan M...

Politik

Bima, Bimakini.- Sebanyak 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bima dikukuhkan, Selasa 24 Januari 2023, di GOR Panda. Nantinya PPS juga akan...

Politik

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melantik dan mengambil sumpah 90 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bima di Ball Room...

Politik

Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menyambut baik pencabutan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI. Dengan pencabutan PPKM, dipastikan sosialisasi...

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Bima pada Pemilu...