Bima, Bimakini.- Ketua BPD Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Buyung Nasition, SPd meminta Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak dijual bebas seperti saat ini. “LPG 3 kg dijual bebas dipinggir jalan, itu sudah jelas melanggar aturan,” ujar Buyung, Sabtu (25/7).
Kata Buyung, LPG 3 kg itu merupakan barang subsidi dari pemerintah, tentu harus dijual oleh pangkalan yang mempunyai ijin. Bukan dijual bebas oleh pengecer seperti ini. “Masa barang subsidi dijual bebas,” ketusnya.
Menurutnya, karena LPG 3 kg dibiarkan dijual bebas, maka tidak heran harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). “Sesuai HET 3 kg LPG tidak sampai Rp 20 ribu, karena dijual bebas, pengecer menjual Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” tuturnya.
Dirinya berharap, kepada distributor LPG 3 kg dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui dinas terkait agar menertibkan para pengecer dan segera menetapkan pangkalan untuk menjual LPG 3 kg, sehingga masalah ini tidak berpolemik.
Kadis Perindag Kabupaten Bima melalui Kabid Perdagangan, Erni Rahmawati mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan hal itu ke Kadis. Selain itu akan berkolaborasi dengan Dinas Perijinan Kabupaten Bima. “Masalah ini memang sudah direncanakan, karena mestinya yang jual LPG 3 kg ini harus pangkalan bukan pengecer,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak distributor belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya. Dihubungi via selulernya, namun belum ada respon. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.