Kota Bima, Bimakini.- Karang Taruna Garuda, Kelurahan Sambinae, melaporkan lurah ke Ispektorat atas dugaan telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak transparan mengelola anggaran Covid-19.
Ketua Karang Taruna Garuda, Kelurahan Sambinae, Ramli, SPd mengatakan, telah melayangkan pengaduan atas dugaan penyelewengan keuangan dan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19. Lurah Sambinae diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembuatan/ pengadaan Kamling serta Portal untuk penanganan, pengamanan dan pencegahan Covid-19.
Juga, kata dia, indikasi adanya penyampaian LPJ penggunaan dana Covid-19 yang tidak sesuai realitas. Karena Lurah Sambinae tidak terbuka tentang informasi kegiatan penanganan, pengamanan dan pencegahan dampak Covid-19.
Tambah Ramli, Lurah Sambinae, tidak memutuskan sesuatu melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh perangkat RT/RW dan organisasi kemasyarakatan.
“Kami berharap pada Ispektorat serius menanggapi apa menjadi laporan sudah disampaikan sehingga tak terulang kejadian sama,” harapnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.