Mataram, Bimakini.- Kementerian Sosial RI melakukan perluasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan. Pada Bulan Julli 2020, 10 Kabupaten/Kota di Provinsi NTB mendapatkan kuota perluasan. Saat ini, Sumber Daya Manusia (SDM) Pelaksana PKH sedang dalam proses Validasi di Lapangan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik, SSos MH mengungkapkan, berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga (Jmasoskel) Kementerian Sosial, nomor 1091/3.4/DI.01/7/2020, tanggal 7 Juli 2020, perihal Pemberitahuan dan Dukungan Pelaksanaan Validasi Calon KPM PKH. Direktorat Jamsoskel akan melakukan kegiatan Validasi Saturasi Kecamatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (KPM Penerima sembako non PKH.
“Pelaksanaan kegiatan Validasi sedang berlangsung oleh Pendamping Sosial Kabupaten/Kota,” Ungkapnya pada rilisnya, Jumat (17/7).
Menurutnya, Proses bisnis Pelaksanaan PKH telah menggunakan aplikasi Elektronik-PKH (e-PKH). Termasuk salah satunya pelaksanaan Validasi saat ini. Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat mendukung pelaksanaan Validasi ini dengan memperhatikan protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid19).
“Jika dilihat di aplikasi e-PK pada menu Validasi, Total Calon Penerima PKH yang sedang di Validasi sebanyak 34.326 KPM,” ujarnya.
Mantan Plt Bupati Lombok Timur merincikan, data awal Calon KPM masing masing Kabupaten Kota yang akan di validasi oleh Daerah antaranya, Kabupaten Bima 3.045 KK, Kota Bima 1.179 KK, Dompu, 1.258 KK, Mataram 2.815 KK, Lombok Barat 4.703 KK, Lombok Tengah 12.589 KK, Lombok Timur 7.546 KK, Lombok Utara 384 KK, Sumbawa 219 KK dan Sumbawa Barat 588 KK. Calon KPM yang akan di Validasi akan menerima surat undangan Pertemuan Awal (SUPA) dari Kementerian yang diantarkan oleh Pendamping. Kemudian akan dikoordinasikan dengan RT/RW dan Aparat Desa/Kecamatan setempat.
Lebih lanjut Kata Khalik, tujuan kegiatan Validasi adalah untuk memastikan bahwa data calon peserta keluarga pra sejahtera yang diperoleh berdasarkan DTKS memenuhi kriteria komponen PKH yaitu Eligible (memenuhi syarat sebagai penerima PKH) baik dalam komponen kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial. Proses validasi ini diharapkan mendapatkan data yang tepat dan akurat sesuai dengan data real di lapangan.
“Hasil Validasi menjadi akan dientri di e-PKH untuk mendapatkan ketetapan apakah keluarga tersebut eligible atau non eligible,” terangnya.
Dia menambahkan, Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH antaranya komponen kesehatan meliputi, Ibu hamil/menyusui. Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Kriteria komponen pendidikan meliputi, anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat. Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat. Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi, lanjut usia mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
“Jika ada satu Komponen dari tiga komponen tersebut, maka Calon bisa dinyatakan eligible (memenuhi syarat),” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.