Dompu, Bimakini.- Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020, harus tetap mengacu pada protocol kesehatan penanganan Covid19. “Protap kesehatan penanganan covid19 tidak boleh diabaikan,” tegas Ketua KPU Dompu, Drs Arifudin, Kamis (2/7).
Karena itu, Arifudin mengingatkan semua pihak terutama Dinas Kesehatan,Tim Gugus Tugas Covid19, Bawaslu, Polres, TNI dan stakholder lainya untuk sama sama memahami dan berkerjasama agar penyelenggaraan Pilkada disaat pandemi Covid19 berjalan sesuai Protap Kesehatan.
Bahkan kata mantan wartawan ini, KPU sendiri mulai dari pusat provinsi dan kabupaten hingga PPS, menjalankan tugas berpedoman dan mengacu pada protap penanganan Covid19.
Misalnya, kata Arifudin, mulai dari atribut yang digunakan seperti APD, masker, sanitazer, tempat cuci tangan semua wajib disediakan.
Dari 471 TPS di Dompu, tambahnya, harus menyediakan dan menggunakan alat pelindung diri.
Sementara itu, PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, SKM, MKes mengapresiasi langkah KPU Dompu dalam ikut mendukung pemutusan penyebaran Covid19. Pihaknya akan membantu KPU dalam penerapan protap Covid19.
Maman berharap kepada KPU dan Bawaslu, jika membutuhkan peralatan untuk pencegahan Covid19, agar diajukan satu minggu sebelum digunakan. “Untuk penyelenggara Pemilu cukup dengan APD level satu,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.