
Suasana saat Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tingkat KPU Kabupaten Bima, Senin (20/7).
Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menggelar rapat pleno rekepitulasi dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Pleno berlangsung di aula KPU Kabupaten Bima, Senin (20/7).
Hadir Komisioner KPU Kabupaten Bima, PPK 18 Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bima dan Penghubung Calon Perseorangan.
Masing-masing PPK memaparkan hasil pleno yang sudah dilakukan sebelumnya. Dari hasil rekepitulasi tingkat KPU, 16.996 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah itu dari 31.093 yang diserahkan ke KPU Kabupaten Bima.
Sementara total Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.097. Jumlah itu dengan kekurangan sebelumnya, sementara pada pleno Senin (20/9) 9518 TMS.
Karena masih belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos dukungan, maka pasangan calon harus melengkapi lagi sebanyak 14.097 dikali dua, sehingga harus menyerahkan 28.194 dukungan baru.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, sempat memberi catatan atas laporang yang diterimanya. Yakni adanya PPS melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang tidak berhasil dijumpai sebelumnya.
Menurutnya, jika PPS saat verfak tidak menjumpai warga yang memberi dukungan, maka tidak didatangi lagi. Semuanya menjadi tanggungjawab LO atau penghubung bakal calon.
Namun, hal itu diklarifikasi penyelenggara, bahwa tidak ada warga yang didatangi labih satu kali. Melainkan semua sudah dijadwalkan untuk dikunjungi dalam rangka verfak dukungan. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
