Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Madapangga melimpahkan dua tersangka pencurian ke Jaksa. Kedua tersangka tersebut yakni AR warga Desa Bolo, Senin (29/6) dan FP warga Desa Dena, Kamis (2/7).
“Selain dua tersangka, sejumlah Barang Bukti (BB) juga dilimpahkan,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto, Kamis (2/7).
Kata Heri, AR merupakan tersangka kasus pencurian rumah warga Desa Tonda (Agus, red) yang terjadi tepatnya pada lebaran Idul Fitri lalu. Dalam kasus tersebut, AR ditangkap di Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. “Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 05.40 Wita, Jum’at lalu (5/6),” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang berharga milik korban yang digasak yakni 1 unit TV Polytron 32 Inci dan 1 unit speaker, sehingga korban alami kerugian sekitar Rp 4 juta ,” terangnya.
Satu tersangka lainnya FP warga Desa Dena merupakan tersangka mencuri Hand Phone milik Subhan warga Desa Monggo. Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita dengan TKP di Kediaman M Saleh warga Desa Monggo. “FP mencuri 1 unit Hand Phone merk OPPO A1K milik korban,” jelasnya.
Proses tahap II yang dilakukan saat ini beda dengan sebelumnya, yakni sebelum tersangka dan BB dilimpahkan, dilakukan Video Confirmasi (Vicon) dengan menggunakan aplikasi Zoom. “Untuk menghindari penyebaran Virus Corona, kita lakukan Vicon. Setelah itu tersangka maupun BB dilimpahkan ke Jaksa,” ungkapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.