Dompu, Bimakini.- Tim PUMA Polres Dompu, Kamis (9/7) berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor dalam sehari. Tim dipimpinan oleh Bripka Zainul Subhan awalnya mengungkap satu kasus, selanjutnya dikembangkan, hingga jadi sembilan.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, awalnya aparat mengamankan ABD (27) warga Dusun Doro Mbe’e, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Korban pencurian adalah Sukardin (38), warga Desa Konte, Kecamatan Kempo.
Jelasnya, kasus curanmor tersebut terjadi beberapa bulan lalu di pinggir jalan di Dusun Depa Jaya, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa. Terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan.
“Sukardin yang saat itu sedang memupuk jagung di lahan jagung miliknya. Korban sempat melihat pelaku, namun karena jaraknya jauh, sehingga sulit dikejar,” ujarnya, Jumat.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk segera diungkap. Dari hasil penyelidikan didapat informasi pelaku pencurian dan menangkap ABD dengan barang bukti Honda Supra X 125 warna Hitam. Sepeda motor tersebut sudah dibongkar dan dijual ke DRL (32) warga Dusun Lanci III, Kecamatan Manggelewa.
Kata dia, Tim PUMA tidak sampai disitu, namun melanjutkan pengembangan terkait keterlibatan ABD pada kasus curanmor lain. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku pernah mencuri motor lain. Hasil curiannya banyak dijual di wilayah Kecamatan Manggelewa, yaitu di Desa Lanci I, Desa Lanci III serta Desa Tanju.
“Dari hasil pengembangan tersebut Tim Puma kembali melakukan Penyelidikan terkait keberadaan barang bukti lainnya dan dari hasil pengembangan tambahan dalam penyelidikan didapat Informasi bahwa terdapat delapan unit barang bukti yang dicuri ABD dan telah dijual,” ujarnya.
ABD menjelaskan kepada pihak kepolisian, dari sembilan unit sepeda motor tersebut, delapan sudah dibongkar. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.