Bima, Bimakini.- Selama masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), pernikahan di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, juga didominasi janda dan duda.
Kepala KUA Langgudu, Nasution, M.Ag mengatakan, peristiwa pernikahan menurun dibandingkan tahun 2019. “Sejak awal tahun 2020 hingga sekarang, jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 90 pasangan, dengan klasifikasi jejaka sekitar 60 pasangan, janda dan duda 30 pasangan. Ada juga Lansia satu pasangan,” katanya, Selasa (21/7).
Dikatakannya, jika merujuk data tahun 2019, jumlah peristiwa pernikahan sebanyak 296 pasangan. Sedangkan peristiwa pernikahan tahun ini 90 pasangan.
“Maka perbulan bisa berlangsung 13 peristiwa pernikahan, tapi karena tahun Covid-19, satu bulan pendaftaran pernikahan dihentikan, hingga diperkiran 15 pasangan perbulan yang melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Lanjutnya, saat ini masyarakat tengah menyelesaikan musim panen. Diperkiraan peristiwa pernikahan akan ramai lagi lima bulan kedepannya.
“Untuk persyaratan pernikahan, pasangan jejaka masih berlaku umum yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta kelahiran. Sementara bagi janda dan duda memiliki syarat tambahan yaitu akta cerai asli dari Penadilan Agama (PA). Semua bahan tersebut, data pasangan dan oran tua difoto kopy selain dari akta cerai untuk pasangan janda dan duda,” terangnya.
Harapanya, setiap calon pengantin melengkapi bahan agar bisa diproses oleh sistem yang berlaku secara online di KUA. “Untuk proses pernikahan, bisa dilangsungkan di KUA, dan bisa dilangaungkan di rumah mempelai dengan tetap terapkan standar sesuai imbauan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” terangnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.