Bima, Bimakini.- Koordinator Kabupaten (Korkab) pendamping Progran Keluarga Harapan (PKH), telah meminta klarifikasi pada Koordinator Kecamatan (Korcam) tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Laju yang diduga tidak terima uang bantuan selama setahun. Juga penerimaan dari 2018 hingga sekarang yang bervariasi.
Korkab PKH, Fitrah, SIP mengatakan, hasil klarifikasi dengan Korcam, Lisukin, SSos, KPM atas nama Hadijah di RT 10 RW 04 Dusun Sumber Sari Desa Laju, benar terdaftar sebagai KPM PKH sejak tahun 2018 hingga sekarang. “Saat mulai terdaftar tahun 2018 tersebut oleh pihak Bank BRI sudah langsung bikinkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta buku tabungan,” katanya, Rabu (8/7).
Lanjut Fitrah, KKS dan buku tabungan tersebut, langsung dibagikan kepada semua KPM, sementara KPM atas nama Hadijah sedang bercocok tanam di Sumbawa. “Setalah Hadijah pulang dari Sumbawa, Lisukin langsung berikan KKS tersebut. Tapi, oleh karena keberadaan agen jauh dari desa pada tahun 2018, yaitu berada di Desa Waworada dan Desa Tangga, akhirnya KPM Hadijah meminta memegang Lisukin biar langsung menarik uangnya,” terangnya.
Baca Juga: KPM PKH di Langgudu Ngaku tidak Terima Uang Bantuan Setahun
Baca Juga: Ada KPM di Langgudu tidak Terima Dua Tahun?
Tetapi, katanya Fitrah, Korcam Lisukin menyanggupi membuat berita berita acara pada Dinas Sosial (Dinsos), bahwa akan dilakukan klarifikasi ulang dan menghitung kembali jumlah uang bantuan mulai 2018 hingga sekarang. “Dari hasil tersebut nantinya, kalau memang kurang, akan dikembalikan. Tapi, dari pihak Dinsos, tetap akan proses lebih lanjut sesuai dengan konsekuensi dari masalah tersebut,” terangnya.
“Klafikasi yang dilakukan bersama dengan Lisukin, membantah tentang berita tersebut, karena tidak sesuai dengan kenyataan. Namun, semua itu masih dalam perspektif Lisukin. Sementara untuk kevalidan data, kami juga akan lakukan penelitian lebih lanjut secara kedinasan,” kata Firtah. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.