Dompu, Bimakini. – Sedikitnya, ada 11 aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu yang telah terbukti terlibat politik praktis jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu.
Sejumlah ASN tersebut telah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Dompu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberikan sanksi.
KASN pun telah mengeluarkan rekomendasi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin. Tujuannya agar menindak lanjuti dan memberikan sanksi terhadap ASN tersebut.
Informasi yang beredar, Bupati Dompu sebagai PPK menindak lanjuti dan memberikan sanksi hanya kepada 5 orang ASN. Sisanya, tidak ditindak lanjuti.
Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun, kepada media ini, Kamis (2/7) pagi menilai bahwa sikap Bupati Dompu yang tidak menindak lanjuti semua rekomendasi KASN tersebut merupakan sebuah ketidak taatan dan kepatuhan nya terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekomendasi KASN wajib dilaksanakan oleh Bupati sebagai PPK, kami sangat menyayangkan hal itu. Ini kewajiban karena mereka telah disumpah. Ini merupakan salah satu kategori ketidak taatan dan kepatuhan Bupati terhadap peraturan perundangan-undangan,” tegas Muttakun.
Katanya, hingga kini PPK tidak memberikan sanksi atas rekomendasi KASN yang terbukti terlibat politik praktis tersebut. Padahal itu wajib ditindaklanjuti. Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Dompu akan memanggil pihak-pihak terkait terutama Inspektorat untuk mempertanyakan alasan kenapa rekomendasi tersebut tidak ditindak lanjuti.
“Kami ingatkan Bupati dan mempertanyakan kenapa rekomendasi KASN yang sudah 14 hari melewati masa tenggang nya tidak ditindak lanjuti,” ungkapnya penuh tanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Agus Bukhari, MSi., mengaku semua ASN yang direkomendasikan KASN telah ditindak lanjuti dan diberikan sanksi.
“Sebagai pembina dan Ketua Korpri saya mengajak ASN untuk tetap menjaga netralitas agar tidak menimbulkan gejolak. ASN yang rekomendasikan KASN sudah diberikan sanksi semuanya. Tidak semuanya harus di publis. Sudah diberikan sanksi moral,” terangnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.