Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

SPPT Warga Oi Katupa Diduga Dihilangkan Sepihak

Warga Oi Katupa saat mendatangi BPPKAD Kabupaten Bima, Senin (13/7). Mereka menanyakan soal hilangnya SPPT sebagai wajib pajak.

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga menghapus sepihak status wajib pajak warga Oi Katupa di atas tanah yang disengketakan dengan PT Sanggar Agro. Warga Oi Katupa baru mengetahui setelah menanyakan SPPT tanah di Kantor BPPKAD Kabupaten Bima.

“Kami baru tahu hari ini kalau Bupati Bima sudah mengeluarkan SK penghapusan hak atas tanah. Sebelumnya tidak ada konfirmasi sama sekali,” ujar warga Oi Katupa, Hj Tuti Faridah, saat dikonfirmasi di BPPKAD Kabupaten Bima, Senin (13/7).

Kata dia, SPPT dikeluarkan sejak Tahun 2009 dan rutin bayar pajak hingga Tahun 2014. Mulai Tahun 2015 hingga saat ini tidak lagi membayar pajak, karena tidak ada SPPT sebagai tanda pembayaran pajak.

“Kita minta kepada Bupati Bima agar memulihkan kembali hak atas tanah tersebut, sebagaimana sebelumnya telah mengeluarkan SK penghapusan hak,” tuturnya.

Terkait itu, pihaknya mengaku tengah berupaya melakukan langkah untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Dalam waktu dekat akan ada tim yang dibentuk oleh pemerintah pusat turun ke lokasi untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan PT Sanggar Agro itu.

“Masalah ini menjadi atensi pemerintah pusat, bahkan Presiden sudah membentuk tim khusus. Insya Allah kalau musibah Corona berakhir, secepatnya mereka terbang menuju Bima,” ungkapnya.

Ketua Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lasdo), Arifin J Anat mengungkapkan, terkait masalah ini akan menempuh jalur hukum. Yakni sampai ke DPR Pusat, bahkan hingga ke Istana Presiden. “Presiden sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini,” ucapnya.

Menurutnya, Pemda harus melirik masalah ini karena bagian integral dari Kabupaten Bima.

Menurutnya, PT Sanggar Agro melakukan pembohongan publik, karena akan menghasilkan 60 ton minyak kayu putih per hari. “Hingga saat ini tidak ada aktivitas memproduksi minyak putih,” tudingnya.

Dirinya berharap, masalah ini secepatnya dapat diselesaikan, sehingga duka warga Oi Katupa hilang dari peredaran. “Kasus sengketa lahan ini sudah bertahun – tahun, semoga secepatnya berlalu,” tutupnya.

Kabid Pengkajian, Pendaftaran dan Penetapan BPPKAD Kabupaten Bima, Hasyim Asyari menyampaikan, SPPT sebenarnya bukan untuk menentukan hak milik, akan tetapi sebagai tanda wajib pajak daerah. Terkait dengan status tanah, tidak mempunyai kewenangan. “Yang kami urus adalah terkait obyek pajak dan wajib pajak. SPPT itu adalah bukti wajib pajak, apakah itu sebagai pemilik, penggarap atau sebagai penggarap,” ujarnya.

Kata dia, sekitar Tahun 2014 PT Sanggar Agro sudah tercatat sebagai wajib pajak. Saat itu diserahkan oleh KPP Pratama selaku kantor vertikal yang menangani pajak pusat di wilayah daerah. Namun setelah Tahun 2018 KPP Pratama bersurat kepada Pemda untuk mengambil alih pembayaran pajak PT Sanggar Agro, karena masuk kategori PBB Sektor Perkebunan.

“Pengalihan tersebut berdasarkan amanat Undang – Undang. Yakni PBB di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Terkait penghapusan SPPT warga Oi Katupa, Pemkab Bima telah menyampaikan ke Pemerintah Desa (Pemdes), sehingga yang harus mensosialisasikan adalah Pemdes setempat.

“Kita tidak mungkin melakukan pemberitahuan secara personil, terkait hal itu coba konfirmasikan ke Pemdes,” tukasnya.

Untuk penghapusan hak seperti yang dimaksud oleh warga Oi Katupa tersebut, pihaknya mengaku sesuai prosedural yakni ada tahapan ferivikasi dan lainnya. Nah, terkait hal itu kita akan menghubungi Pemdes untuk menentukan lokasi, pemilik dan lainnya.

“SK penghapusan tidak serta merta diterbitkan, banyak tahapan dilakukan. Bahkan rapat koordinasi dengan unsur lain,” tutupnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh: Alan Ananami (Kader Himpunan Mahasiswa Islam) “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Desakan masyarakat agar PT Sanggar Agro Karya Persada dicaut izin Hak Guna Usaha (HGU)nya terus digaungkan warga. Bahkan warga Kecamatan Tambora dan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Polemik keberadaan PT Sanggar Agro Persada yang dinilai merusak dan merampas hak rakyat sekitar Warga Desa Oi Katupa, kain berkepanjangan. Sabtu lalu,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sanggar Tambora serta BPD dan Kades Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima kembali bereaksi atas...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Aksi protes warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora terus berlanjut terhadap PT Sanggar Agro Karya Persada, Sabtu (4/7). Mereka protes dengan blokade...