Dompu, Bimakini.- Polsek Hu’u, menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika LW alias WW (20), SJ alias FF (19) dan ADT (22), Ahad (5/7) sekitar pukul 13.30 Wita. penangkapan di rumah LW alias WW di Dudun Sama Ngawa, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.
Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rasa Bou, Briptu Julkifi. Kemudian menginformasikan hal ke piket SPKT. Selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Hu’u, IPDA Zuharis.
“Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan piket SPKT dan kanit Reskrim Aipda Hafid untuk segera menuju TKP dan melakukan penangkapan jika sesuai dengan informasi,” kata Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, Ahad.
Lanjutnya, aparat menuju rumah LW alias WW dan memergokinya. LW ditemani SJ alias FF sedang memakai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. “Anggota Polsek Huu memeriksa dan penggeledahan di TKP dan didapat barang bukti tiga klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, diamankan dua bong, dua pipet, uang Rp 390 ribu. “Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Huu untuk diinterogasi lebih lanjut dan dari hasil interogasi LW mengaku bahwa barang haram tersebut diberikan ADT sehari sebelumnya,” terangnya.
Anggota Polsek Hu’u pun menangkap ADT di rumahnya Dusun Sambi Mpongi, Desa Adu, Kecamatan Huu dan langsung diamankan. ADT mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Kecamatan Kore, Kabupaten Bima.
Setelah ketiga terduga dan barang bukti diamankan, Kapolsek Hu’u menginformasikan ke Kasat Narkoba IPTU Tamrin, SSos terkait adanya penangkapan tersebut. Kasat narkoba memerintahkan Timsus Opsnal Satreskoba yang dipimpin AIPDA Yusuf menjemput ketiga terduga pelaku.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan reka ulang di masing-masing TKP sesuai dengan kronologi awal. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.