Bima, Bimakini.- Siapapun dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), asalkan memenuhi kriteria sesuai Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Hal itu disampaikan Kabid RSPFM Dinas Sosial Kabupaten Bima, Noor Hidayat, SE, Jumat.
Lanjutnya, nama KPM PKH yang terdaftar di data Kementrian Sosial (Kemensos) merupakan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). “Melalui Musyawarah Desa (Musdes), Pemdes akan tetapkan nama tersebut sebagai KPM, selanjutnya di input oleh Dinsos untuk terhubung dengan internet. Maka datanya akan terhubung dengan Kemensos,” terangnya.
Kata dia, mengenai adanya orang tua anggota dewan di Kecamatan Langgudu, terdaftar sebagai KPM PKH dengan kategori lanjut usia, tidak jadi masalah. “Karena warga yang masuk kategori lanjut usia yang terdaftar diaplikasi Kemensos, berhak mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, termasuk bantuan PKH,” tuturnya.
Sementara, jika ada sorotan publik atas hal itu, maka Dinsos tidak bisa langsung mengeluarkannya. Ada mekanisma untuk mengeluarkannya. “Pemdamping PKH Kecamatan yang bertugas diwilayah bermasalah, pertama harus mengusulkan pada Pemdes untuk lakukan Musdes pengeluaran nama yang dianggap bermasalah, kedua KPM tersebut harus lakukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri dengan membuat pernyataan diatas materai 6000,” jelasnya.
Sementara untuk mengeluarkan nama KPM PKH yang dianggap bermasalah, bisa dalam hitungan menit. “Yang penting ada rujukannya yaitu hasil Musdes dan surat graduasi mandiri,” tegasnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.