
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk
Kota Bima, Bimakni.- Dua tersangaka kasus pembayaran gaji SI, ASN lingkup Dinas Dikpora Kota Bima, Senin (29/6) batal diserahkan. Pengacara kedua tersangka menyerahkan surat keterangan sakit.
Kedua tersangka adalah AY dan SR. Berkasnya sejak 6 Juni 2020 sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sesuai mekanisme, kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan Barang-bukti kepada kejaksaan setelah dinyatakan P21. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto 55 UU Anti korupsi dengan ancaman di atas lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, IPTU Hilmi M Prayugo mengatakan, rencana penyerahan Barang-Bukti dan tersangka kasus pembayaran gaji batal dilakukan. Itu setelah pihaknya menerima surat dibawa penasehat hukum kedua tersangka dengan alasan sakit.
Karena tersangka tidak hadir karena alasan sakit, kata dia, maka menunggu keduanya sehat.
“Penyidik selanjutnya akan menunggu perkembangan kedua tersangka, setelah itu kami akan kirim kembali surat panggilan untuk dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa.
Tambah Hilmi, bukti kuat keduanya terlibat, karena bawahannya yang saat itu menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polda DIY. Namun oleh Pemkot Bima melalui Dinas Pendidikan gajinya masih dibayar.
Berdasarkan UU ASN, kata dia, harusnya gaji ST diberhentikan sementara, namun oleh kedua tersangka tidak menahannya. Juga tidak mengusulkan untuk pemberhentian gaji.
Atas kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk mantan Wali Kota Bima saat itu, H Qurais H Abidin dan sejumlah pejabat teras.
Kasus ini sendiri mulai ditangani sejak tahun 2018 lalu. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
