Bima, Bimakini.- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, menerapkan belajar dua kali pertemuan di dekolah dalam sepekan. Hal itu berlaku saat masa pandemo Covid19.
KUPTD Dikpora Langgudu, Drs Hamdiah mengatakan, sesuai surat edaran gubernur, proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid-19, dilakukan secara online dan atau guru berkunjung ke rumah siswa.
“Maka untuk hari kerja dari Senin sampai Sabtu, guru tetap datang ke sekolah untuk menjawab segala kebutuhan proses belajar mengajar,” katanya, Sabtu (25/7).
Lanjutnya, selama sekolah diliburkan selama masa pandemi Covid-19, wali murid mendatangi Kantor UPTD Dikpora untuk menanyakan kejelasan jadwal sekolah. Pasalanya, belajar di rumah yang diharapkan oleh pemerintah, tidak pernah dilakukan oleh anak-anak.
“Hal tersebut ditandai dengan adanya keluhan langsung orang tua wali murid di Kantor UPTD Dikpora Kecamatan. Bahkan, yang dekat dengan rumah saya, datang sampaikan langsung keluhannya,” tuturnya.
Didasari dari keluhan itu, katanya, UPTD Dikpora Kecamatan Langgudu, berlakukan dua hari belajar dalam sepekan. Sementara dihari lain, guru secara bergilir akan datangi rumah peserta didik untuk proses belajar mengajar. “Preses belajar mengajar di rumah, peserta didik dikumpulkan dalam satu kelompok sesuai tempat tinggal. Bagi peserta didik yang terkoneksi dengan internet, diberlakukan belajar online,” terangnya.
Dijelaskannya, proses belajar mengajar yang berlangsung di sekolah tetap patuhi imbauan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan setiap sekolah sudah menyiapkan tempat cuci tangan. Juga jaga jarak, pakai masker, olahraga juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
“Sementara waktu pembelajaran, dari jam 7.15 hingga 10.00 Wita. Untuk jadwal hari pembelajaran, tergantung dari keadaan sekolah. Ada yang hari senin dan kamis, ada juga hari lain. Tapi untuk kelengkapan proses belajar mengajar, guru akan laporkan ke Kepsek, lalu dilaporkan lebih lanjut ke pengawas dan dibahas secara bersama di UPTD Dikpora untuk dilaporkan ke Dikpora Kabupaten,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.