Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

UPTD Dikpora Langgudu Terapkan Belajar Dua Kali dalam Sepekan

Drs Hamdiah

Bima, Bimakini.- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, menerapkan belajar dua kali pertemuan di dekolah dalam sepekan. Hal itu berlaku saat masa pandemo Covid19.
KUPTD Dikpora Langgudu, Drs Hamdiah mengatakan, sesuai surat edaran gubernur, proses belajar mengajar dimasa pandemi Covid-19, dilakukan secara online dan atau guru berkunjung ke rumah siswa.

“Maka untuk hari kerja dari Senin sampai Sabtu, guru tetap datang ke sekolah untuk menjawab segala kebutuhan proses belajar mengajar,” katanya, Sabtu (25/7).

Lanjutnya, selama sekolah diliburkan selama masa pandemi Covid-19, wali murid mendatangi Kantor UPTD Dikpora untuk menanyakan kejelasan jadwal sekolah. Pasalanya, belajar di rumah yang diharapkan oleh pemerintah, tidak pernah dilakukan oleh anak-anak.

“Hal tersebut ditandai dengan adanya keluhan langsung orang tua wali murid di Kantor UPTD Dikpora Kecamatan. Bahkan, yang dekat dengan rumah saya, datang sampaikan langsung keluhannya,” tuturnya.

Didasari dari keluhan itu, katanya, UPTD Dikpora Kecamatan Langgudu, berlakukan dua hari belajar dalam sepekan. Sementara dihari lain, guru secara bergilir akan datangi rumah peserta didik untuk proses belajar mengajar. “Preses belajar mengajar di rumah, peserta didik dikumpulkan dalam satu kelompok sesuai tempat tinggal. Bagi peserta didik yang terkoneksi dengan internet, diberlakukan belajar online,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, proses belajar mengajar yang berlangsung di sekolah tetap patuhi imbauan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan setiap sekolah sudah menyiapkan tempat cuci tangan. Juga jaga jarak, pakai masker, olahraga juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan.

“Sementara waktu pembelajaran, dari jam 7.15 hingga 10.00 Wita. Untuk jadwal hari pembelajaran, tergantung dari keadaan sekolah. Ada yang hari senin dan kamis, ada juga hari lain. Tapi untuk kelengkapan proses belajar mengajar, guru akan laporkan ke Kepsek, lalu dilaporkan lebih lanjut ke pengawas dan dibahas secara bersama di UPTD Dikpora untuk dilaporkan ke Dikpora Kabupaten,” terangnya. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Banyaknya guru, siswa dan orang tua murid  yang mengalami gelaja batuk, pilek, demam, membuat Kementerian Agama Kota Bima tidak menerapkan belajar...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Status Covid19 di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB masuk zona merah. Akibat perubahan status Covid19 tersebut, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa Sekolah Dasar...

Pendidikan

Jakarta, Bimakini.- Sebagai upaya untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pendidikan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan terus berupaya meningkatkan...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Pemberlakukan sekolah Dalam Jaringan (Daring) untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima, memberi  dampak besar bagi sebagian siswa....

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Plt UPTD Dikbudpora Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Ismail SPd mengimbau seluruh wali murid Kelas I hingga Kelas V SD dan Kelas VII...