Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Verfak, Bawaslu Ingatkan KPU Kabupaten Bima Taat  Aturan

Taufiqurrahman, SPd.

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan aturan hukum yang jelas. Hal itu penting, agar PPS yang melakukan Verfak di lapangan bisa mengambil keputusan yang tepat dan benar.

Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, SPd, mengungkapkan, pada saat proses Verfak masih ditemukan adanya perbedaan pandangan antara KPU, PPK dan PPS dalam menentukan terpenuhi dan atau tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi calon perseorangan. “Ini kan lucu, semestinya KPU Kabupaten Bima berpedoman pada  konstitusi yang ada, sehingga tidak perlu ada lagi pendapat yang berbeda,” tegasnya.

Hal itu penting, kata dia, agar PPS yang menjalankan tugas di lapangan benar-benar bisa mengambil putusan yang tepat dan benar dalam menetapkan MS dan TMS nya dukungan bagi calon perseorangan yang diverifikasi secara factual tersebut.

Menurutnya, selama proses Verfak, masih ditemukan adanya dukungan dari PNS, TNI dan Polri. Semestinya, kata dia, bagi PNS, TNI dan Polri yang memberikan dukungan tersebut bisa langsung diTMSkan melalui Verikasi Administrasi (Vermin) beberapa waktu lalu.

Selain itu, dia mengaku menemukan adanya alat kerja baru yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bima, yakni untuk kategori dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). padahal, terangnya, hingga saat ini belum ada PKPU dan SE terbaru dari KPU RI. “Apa dasar hukum KPU Kabupaten Bima, sehingga berani menentukan kategori BMS,” tanyanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena itu, dia mengingatkan KPU agar dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Bima harus mengacu pada aturan yang jelas, tanpa harus mengada-ngada. Sesuai ketentuan, tambahnya, dalam melaksanakan Verfak memiliki empat metode, yakni pendukung didatangi langsung, Video Call, dikumpulkan dan didatangi oleh pemilih. “Aturannya kan sudah jelas, tinggal dilkasanakan. Karena itu, Kami tegaskan kepada  KPU untuk menjalankan tugas berdasarkan ketentuan aturan yang ada,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima. Kali ini, menyasar Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus dan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Proses verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal calon perseorangan DPD untuk Maskahyangan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bima, diawasi secara melekat Bawaslu Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Media dinilai memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyukseskan Pemilu 2024. Juga membantu penyelenggara dalam mengawal Pemilu agar demokrastis dan berkualitas....

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Pemuda yang tergabung dalam forum lingkar Pinggir menjadi fasilitator Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan Pemilu kepada...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Drm, anggota Panwaslu Kecamatan Madapangga, mulai masuk babak baru. Bawaslu Kabupaten Bima yang menangangi dugaan pelanggaran...