
Ady Supriadin, SPdI
Bima, Bimakini.- Tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen bakal calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Sarimin Puasa, sudah berakhir. Anggota PPS di 191 desa di Kabupaten Bima sudah menuntaskannya.
“PPS telah menyusunan BA5 KWK perseorangan, BA5 KWK perseorangan ini adalah hasil verfak yang dilaksanakan oleh PPS, terhadap dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020 dan telah berakhir kemarin,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima melalui Ketua Devisi SDM dan Permas, Ady Supriadin, SPdI, Senin (13/7).
Kata dia, dokumen pasangan bakal calon jalur perseorangan tersebut telah dilakukan verfak oleh PPS sesuai dengan protoker Covid – 19. “Setelah penyusunan BA5 KWK oleh PPS masing-masing desa, hari ini mulai dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi hasil verfak paslon perseorangan ditingkat PPK,” katanya.
Pada agenda ini, PPK maupun PPS wajib berkoordinasi dengan pengawas desa, pengawas tingkat kecamatan, juga berkoordinasi dengan tim penghubung Paslon perseorangan masing-masing desa atau Kecamatan yang telah diberi mandat.
“Setelah rekap tingkat kecamatan, dilanjutkan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bima. Ini akan merekap secara keseluruhan berapa jumlah hasil verfak tingkat lapangan, baik yang memenuhi syarat, nanti tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
