Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Warga Tambora dan Sanggar Desak Bentuk Pansus Pencabutan Izin PT Sanggar Agro

Warga yang aksi mendesak dicabutnya izin PT Sanggar Agro.

Bima, Bimakini.- Desakan masyarakat agar PT Sanggar Agro Karya Persada dicaut izin Hak Guna Usaha (HGU)nya terus digaungkan warga. Bahkan warga Kecamatan Tambora dan Sanggar, Rabu (29/7) aksi unjuk rasa agar pemerintah mengamini desakannya tersebut.

Ratusan warga Tambora dan Sanggar Rabu siang aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Sanggar, dengan menenteng berbagai tuntutan. Mereka berharap agar pemerintah membuka hatinya terkait keadaan yang mereka alami.

Massa juga mendesak kepada wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, untuk membentuk Pansus tentang kegiatan PT Sanggar Agro lantaran merusak tanaman jambu mete Warga di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora yang sudah digusur oleh pihak perusahaan saat ini.

“Dewan harus segera membentuk Pansus terkait kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan Perusahaan PT Sangggar Agro Karya Persada,” teriak Korlap aksi Jiad Ulhaq, di depan kantor Camat Sanggar.

Jiad juga meminta DPRD mendampingi Warga Oi Katupa yang menjadi korban penggusuran lahannya oleh pihak PT Sanggar Agro ke pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dewan juga harus mendampingi para korban melaporkan segala perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan pihak Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Warga lain dalam orasinya juga meneriakkan agar para legislator segera menghentikan kegiatan PT Sanggar Agro yang sudah merugikan warga Desa Oi Katupa. “Segera hentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada,” tegasnya.

Jiad juga meminta pada Pemerintah Daerah untuk membayar kerugian Warga Desa Oi Katupa karena dirusaknya lahan pertanian dan jambu mete oleh pihak perusahaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bima jua desak mereka untuk membayar ganti rugi atas penggusuran sawah, kebun dan lahan pemukiman masyarakat dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Oi Katupa berdasarkan wewenang desa yang dijamin undang-undang untuk dikembalikan kepada para pemilik lahan sebelumnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pemda dan BPN Kabupaten Bima untuk bersama -sama mengajukan pencabutan Izin HGU PT Sanggar Agro Karya Persada kepada Kementerian Agraria/ATR RI karena telah melakukan banyak perbuatan melanggar hukum dan Kejahatan kemanusia,” desaknya. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh: Alan Ananami (Kader Himpunan Mahasiswa Islam) “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Polemik keberadaan PT Sanggar Agro Persada yang dinilai merusak dan merampas hak rakyat sekitar Warga Desa Oi Katupa, kain berkepanjangan. Sabtu lalu,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sanggar Tambora serta BPD dan Kades Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima kembali bereaksi atas...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga menghapus sepihak status wajib pajak warga Oi Katupa di atas tanah yang disengketakan dengan PT Sanggar Agro....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Aksi protes warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora terus berlanjut terhadap PT Sanggar Agro Karya Persada, Sabtu (4/7). Mereka protes dengan blokade...