Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Yayasan Islam akan Uji Petugas Masjid, Langgar dan Mushola

Jamaludin H A Talib

Bima, Bimakini.- Yayasan Islam (Yapis) Bima telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa petugas Masjid, Langgar dan Mushola akan diuji pada pertengahan bulan Juli ini. SK tersebut dikeluarkan oleh Yapis Bima sebelum Ramadhan lalu.

Kepala Pemerintahan Kecamatan Bolo melalui Pengurus Keagamaan, Jamaludin H A Talib membenarkan Yapis Bima telah mengeluarkan SK tersebut yakni sebelum bulan Ramadhan lalu. “Kita sudah sampaikan SK tersebut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Bolo,” ujarnya, Kamis (2/7).

Kata dia, dalam SK tersebut tercantum persyaratan, mekanisme pengangkatan  dan pemberhentian petugas Masjid, Langgar dan Mushola. “Syarat – syarat pengangkatan Lebe Na’e, Imam dan Khatib Masjid Agung dan Masjid Besar antara lain umur maksimal 65 tahun dan minimal 30 tahun, pendidikan minimal Madrasyah Aliyah, PGA atau sederajat, termasuk bukan PNS, Aparatur Desa/Kelurahan dan lainnya,” terangnya.

Syarat pengangkatan Cepe Lebe, Imam dan Khatib Masjid Jami, lanjutnya, batas umur sama seperti syarat pengangkatan Lebe Na’e, Imam dan Khatib Masjid Agung dan Masjid Besar. Perbedaanya adalah pendidikan minimal Madrasyah Tsanawiyah atau sederajat.  Begitu pun untuk Bilal dan Marbot Masjid Agung/Besar, pendidikan terakhir minimal Madrasyah Tsanawiyah atau sederajat.

“Sedangkan syarat lainnya sama yakni beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman dan wajib mengikuti ujian penyaringan dan lulus ujian,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk Bilal dan Marbot Masjid Jami atau Masjid Lingkungan (Langgar dan Mushola), batas umur minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Sedangkan pendidikan terakhir minimal Madrasyah Ibtidaiyah atau sederajat.

“Syarat –syarat pengurus Masjid Agung/Besar, Masjid Jami, Langgar dan Mushola ada perbedaan yakni pada pendidikan terakhir dan batas usia,” bebernya.

Sedangkan untuk syarat – syarat pemberhentian, yang pertama meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia maksimal 70 tahun bagi Lebe Na’e, Cepe Lebe dan Khatib, untuk Builal dan Marbot berusia 65 tahun, terbukti melalaikan tugas tanpa ijin selama 3 bulan berturut – turut.

“Selain itu melakukan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang melanggar norma – norma agama dan kesusilaan serta dijatuhi hukuman penjara kurungan dan penjara badan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam SK tersebut tercantum pula mekanisme pengusulan dan mekanisme pemberhentian. Untuk pengusulan calon terdiri dari dua orang, diharuskan membuat surat lamaran yang dilampirkan foto copy KTP, pas foto warna, SKCK dan keterangan sehat.

Dari pengusulan tersebut dilakukan seleksi adminstrasi melalui ujian tulis dan lisan oleh tim penguji yang ditetapkan oleh Yapis Bima. Sedangkan mekanisme pemberhentian juga tertera di SK tersebut dan dapat dibaca di Pemdes masing – masing. “Yang jelas mekanisme pengusulan dan pemberhentian ada tahapan yang harus dilalui,” tutupnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs H Mukhtar, MH melantik dan mengukuhkan Tim Pembina dan Penata Manajemen Kepengurusan dan Aparat Masjid...