Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

ASN di Pusaran Politik Pilkada

Oleh: Taufiqurrahman

Pilkada serentak di NTB pada Tahun 2020 akan dilaksanakan di 7 kebupaten/kota, yaitu Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu serta Kabupaten Bima. Kita tahu semua bahwa Pilkada serentak Tahun 2020 bukan pertama dilakukan di NTB, khususnya Kabupaten Bima. Karena ini kali keempat, dimulai Tahun 2005, 2010, 2015 dan pada Tahun 2020.

Pilkada 9 Desember 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang ke empat di Indonesia. Harapannya Pilkada keempat ini lebih baik dari sebelumnya. Baik dari segi pelaksanaanya maupun kualitas.

Pilkada dalam perpektif Undang-undang otonomi daerah adalah salah satu momentum politik yang sangat baik bagi masyarakat untuk mengganti kepala daerah secara konstitusional. Serta memimpin daerahnya kearah yang lebih baik dan membawa kemajuan dan kesejahreraan bagi seluruh masyarakatnya.

Momentum Pilkada ini memberikan ruang secara luas dan bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menentukan hak politiknya secara langsung dan bertanggungjawab. Pilkada sejatinya merupakan penjewatahan nilai-nilai demokrasi dari satu sisi, di sisi yang lain politisasi berokrasi seolah membawa kita pada kondisi dimana seolah-olah Pilkada itu kehilangan esensinya.
Kualitas Pilkada dapat diukur dalam dua pendekatan yang sederhana, yaitu kualitas proses dan kualitas hasil. Kedua pendekatan tersebut dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, tetapi dimaknai sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara kausalitas.

Hasil Pilkada tentu ditentukan bagaimana prosesnya. Seperti sebuah hipotesa klasik yang tidak asing dan sering kita dengar, “Hasil tidak akan menghianati proses”. Artinya kita jangan berharap banyak terhadap Pilkada yang berkualitas, apabila prosesnya tidak dilaksanakan dengan berkualitas. Demikian pula sebaliknya.

Tentunya kita juga harus memberikan masukan dan telaah kritis terhadap Pilkada serentak Tahun 2020 yang ada di depan mata. Sudah beberapa tahapan proses berjalan.

Menjadi catatan dalam tulisan ini, realitas sosial yang menjadi rahasia publik dan tejadi disetiap helatan Pilkada serentak di Indonesia termasuk NTB, lebih khususnya Pilkada di Kabupaten Bima. Saat ini mulai tercium aroma menyeret dan melibatkan ASN dalam pusaran politik praktis.

Sesuai Data penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima jumlah ASN yang melakukan pelanggaran Netralitis ASN adalah 13 kasus dan sudah disanksi oleh Komisi ASN sebanyak 8 orang (Sumber Bawaslu Kab Bima) dan hal tersebut tidak bisa kita anggap persoalan sederhana.

Bila kita kembali melihat pilkada sebelum diberbagai wilayah Indonesia banyak sekali persoalan itu yang berakhir di mahkamah konstitusi (MK) serta menimbulkan konflik. Kalau kita merelefleksi dan kita kolerasikan dengan hipotesa hasil adalah gambaran dari sebuah proses maka satu variebel yang mempengaruhi kualitas proses adalah keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam politik praktis. Baik itu yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah Pemegang Kontrak). Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik dan perekat dan pemersatu bangsa, serta diberi kewengan mengelolola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, sehingga potensi untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut sangat tinggi sehingga ASN harus bersikap netral sehingga tidak merusak tatanan birokrasi yang professional dan diidamkan bukan justru sebaliknya.

Namun faktanya adalah ASN sering menjadi obyek penting dan bahkan menjadi mesin politisasi birokrasi untuk mampu menang dalam pertarungan Pilkada. Masih banyaknya ASN yang beranggapan bahwa melakukan kegiatan yang menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilihan sebelum dan sesudah masa kampanye bukan merupakan pelanggaran hukum dan ini berakibat fatal.

Karena jika ASN melakukan kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan memberikan barang baik di unit kerja, keluarga baik itu sebelum, selama sesudah masa kampanye adalah perbuatan yang melanggar asas netralitas dan harus diproses secara hukum.
Tulisan ini bermaksud untuk menguarai pertanyaan besar dan terkesan misteri terkait keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis dan seolah menjadi suatu keniscayaan yang sulit di hindari. Pertanyaaanya bagaimana supaya ASN bisa keluar dari pusaran politik praktis untuk mewujudkan pemilahan kepala daerah yang berkualitas?

Apa Penyebabnya?

Penyebab ASN berada dalam pusaran politik Pratik ini dapat di tinjau dari 3 (tiga) aspek yaitu regulasi, kelembagaan dan motifasi ASN itu sendiri. Secara political wall regulasi yang mengatur tentang netralitas, disiplin serta sanksi apabila melanggar sudah sangat jelas, Regulasi yang penulis maksud adalah UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan pp nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Regulasi di atas sudah cukup komplit tetapi namun masih ada ruang sebagai “celah hukum” yang menjadi “akar masalah” ASN masuk dalam pusaran politik praktis. Kita perhatikan saja di pasal 53 UU nomor 5 Tahun 2014 yang menempatkan Gubernur di Provinsi, Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota yang merupakan jabatan politik sebagai penjabat Pembina kepegawaian di daerah yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk menetapkan pengakatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama dari presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, sedangkan pada pasal 54 bahwa sekretaris daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pendelegasian kewenangan Pembinaan menajemen ASN berdasarkan system merit (sistem prestasi) dan itupun harus berkonsultasi dengan Gubernur, Bupati/walikota sebagai pejabat Pembina kepegawaian di daerah.

Sistem birokrasi pemerintah daerah yang belum memisahkan secara jelas antara ranah politik dan ranah birokasi inilah yang menyebabkan rentannya di lakukan politisasi birokrasi. Model birokrasi seperti ini sebagai manifestasi dari regulasi yang mengabungkan antara fungsi Gubernur, Bupati/Walikota sebagai jabatan politik sekaligus sebagai Pembina kepegawaian.

Pengabungan dari ranah politik dan birokrasi inilah yang kemudian berefek langsung terhadap terciptanya pola relasi antara politik dan birokrasi yang timpang sehingga berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah cenderung memposisikan birokrasi sebagai subkoordinat dari politik. Akibatnya politisasi birokrasi menjadikan birokrasi sebagai alat politik untuk kepentingan penguasa sulit untuk di hindari.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral, berdasarkan data survey yang dilakukan oleh bidang pengkajian KASN tahun 2018 bahwa ASN terlibat politik praktis mempunyai motivasi untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan/materi/proyek (43,4%), berkorelasi dengan regulasi dan sistem birokrasi yang dibangun dewasa ini dan semua itu kembali pada kesadaran ASN yang bertugas sebagai pelayan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis dan keluar dari pusaran politik praktis pilkada demi membangun iklim demokrasi yang sehat, meningkatkan tanggungjawab birokrasi terhadap masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat (public affairs) dan mendorong terwujudnya good governance. (*)

Penulis adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan tidak keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini menjadi tindak lanjut...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Anggota Bawaslu...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sejumlah oknum ASN lingkup Kabupaten Bima diduga ada yang berkampanye untuk Bacaleg di media sosial. Untuk itu, Bawaslu meminta agar dapat melaporkannya...