Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Ayo Disiplin Pakai Masker, Pelanggar Aturan Bisa Didenda 500 Ribu

Wagub NTB saat membagikan masker ke warga.

Mataram, Bimakini.- Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB, tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp. 500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB, Drs. Tri Budi Prayitno, mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. “Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kasat Pol PP, Senin (3/8/2020).

Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Wagub NTB bahwa penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. “Artinya, berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, mengatakan setelah Raperda ini ditetapkan, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No.120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan menjaga kesehatan para tahanan di dalam ruang sel, Sat Tahti Polres Dompu bagikan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, anggota Sat Samapta Polres Bima Kota, Rabu (23/06) membagikan masker kepada para pengguna...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Timur, Polres Bima Kota, terus melakukan patroli masyarakat untuk mengimbau menaati protokol kesehatan (Prokes) Covid19. Selain itu, membagikan...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota kembali membagikan masker kepada para pengguna jalan dan penumpang bus di Terminal Dara, Selasa (08/06 pagi. Sasaran utama...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota kembali membagikan dan langsung memakaikan masker serta hand sanitizer. Kali ini sasarannya di sejumlah tempat...