Dompu, Bimakini. – Bawaslu Kabupaten Dompu terus memperkuat proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Ini untuk mengantisipasi adanya pemilih yang belum dicoklit dan atau didata oleh PPDP. Bawaslu Kabupaten Dompu saat ini membuka posko untuk menerima aduan dari masyarakat yang belum terdaftar dan belum tercoklit.
“Kami membuka posko ini untuk menerima aduan dari masyarakat atau pemilih yang belum terdaftar dan belum tercoklit,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, Jum’at (7/8).
Katanya, posko pengaduan tersebut tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum didata atau dicoklit dalam daftar pemilih agar mengadu ke posko di tiap-tiap Kecamatan. Selain itu, Pengawas Kelurahan/Desa akan terus melakukan pengawasan hingga proses tahapan coklit selesai.
“Posko pengaduan ini merupakan strategi Bawaslu sebagai tempat masyarakat dapat melaporkan diri dan keluarganya yang belum terakomodir dalam data pemilih/form A.KWK KPU,” terangnya.
Dijelaskannya, sebagaimana hasil pengawasan saat pelaksanaan coklit yang sedang berlangsung banyak ditemukan pemilih baru dan dibawah umur atau merubah data penduduk yang tidak ada didalam data KPU.
“Ini merupakan strategi Bawaslu secara berjenjang mencegah terlantarnya hak pilih rakyat dan Bawaslu menjaga hak pilih. Posko ini dibuka hingga tahapan berbaikan data pemilih hingga setelah penetapan DPS,” jelasnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.