Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait temuan ketidaksesuaian pelaksanaan coklit oleh PPDP.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd, mengatakan, proses coklit ini sudah masuk diujung waktu. Karena sesuai tahapan, program dan jadwal KPU, pencocokan dan penelitian pada pemutakhiran data pemilih akan berakhir 13 Agustus 2020.
“Dalam proses ini kita tetap lakukan pengawasan, bahkan dalam proses awal, kita keluarkan rekomendasi semua kecamatan tentang proses coklit dilakukan PPDP. Kami keluarkan rekomendasi perbaikan agar mematuhi prosedur,” jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Junaidin mencontohkan, salah satu bentuk temuan di lapangan saat coklit, ada rumah penduduk yang tidak ada orangnya, tetapi ditempelkan stiker. “Kalau merujuk pada UU Pemilu tidak boleh, tapi sudah ditegur dan ada juga masalah lain menjadi atensi untuk menjadi catatan penting untuk dilaksanakan di tingkat tehnis,” katanya.
Kata dia, catatan ini semata untuk perbaikan. “Inilah bentuk kemitraan Bawaslu dengan KPU, bukan mencari-cari kesalahan,” terangnya.
“Kami berusaha melakukan serta meluruskan terhadap sesuatu yang sudah keluar dari ketentuannya,” jelasnya lagi.
Rekomendasi itu ditindaklanjuti untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan aturan KPU. Untuk menindaklanjutinya, KPU telah mengundang Panwascam se Kabupaten Bima, untuk rapat koordiansi sekaligus rapat kerja dalam hal pemutakhiran data pemilih.
“Itu yang sudah dilakukan oleh kami di penyelenggara pemilu pada proses pencoklikan ini, semua bergerak dalam proses ini, tidak hanya KPU sebagai penyelenggara tehnis dalam melakukan ini,” katanya.
Sebagai pengawas, pihaknya melekatkan pengawasannya pada proses yang mereka lakukan. “Kami juga melakukan audit investigasi, kami menguji kebenaran dari yang dilakukan KPU khususnya di PPDP,” ujarnya.
Berdasarkan AKWK, pemilih yang dilakukan coklit sebanyak 39.036, jumlah ini sesuai yang tertera dalam DP4 untuk dicocokkan dan diteliti. Data itu ditingkatkan statusnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.