Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Minta KPU Kabupaten Bima Patuhi Prosedur Coklit

Junaidin, SPd

Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait temuan ketidaksesuaian pelaksanaan coklit oleh PPDP.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd,  mengatakan, proses coklit ini sudah masuk diujung waktu. Karena sesuai tahapan, program dan jadwal KPU, pencocokan dan penelitian pada pemutakhiran data pemilih akan berakhir 13 Agustus 2020.

“Dalam proses ini kita tetap lakukan pengawasan, bahkan dalam proses awal, kita keluarkan rekomendasi semua kecamatan tentang proses coklit dilakukan PPDP. Kami keluarkan rekomendasi perbaikan agar mematuhi prosedur,” jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (6/8).

Junaidin mencontohkan, salah satu bentuk temuan di lapangan saat coklit, ada rumah penduduk yang tidak ada orangnya, tetapi ditempelkan stiker. “Kalau merujuk pada UU Pemilu tidak boleh, tapi sudah ditegur dan ada juga masalah lain menjadi atensi untuk menjadi catatan penting untuk dilaksanakan di tingkat tehnis,” katanya.

Kata dia, catatan ini semata untuk perbaikan. “Inilah bentuk kemitraan Bawaslu dengan KPU, bukan mencari-cari kesalahan,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami berusaha melakukan serta meluruskan terhadap sesuatu yang sudah keluar dari ketentuannya,” jelasnya lagi.

Rekomendasi  itu ditindaklanjuti untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan aturan KPU. Untuk menindaklanjutinya, KPU telah mengundang Panwascam se Kabupaten Bima, untuk rapat koordiansi sekaligus rapat kerja dalam hal pemutakhiran data pemilih.

“Itu yang sudah dilakukan oleh kami di penyelenggara pemilu pada proses pencoklikan ini, semua bergerak dalam proses ini, tidak hanya KPU sebagai penyelenggara tehnis dalam melakukan ini,” katanya.

Sebagai pengawas, pihaknya melekatkan pengawasannya pada proses yang mereka lakukan. “Kami juga melakukan audit investigasi, kami menguji kebenaran dari yang dilakukan KPU khususnya di PPDP,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan AKWK, pemilih yang dilakukan coklit sebanyak 39.036, jumlah ini sesuai yang tertera dalam DP4 untuk dicocokkan dan diteliti. Data itu ditingkatkan statusnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). (BE05)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...