Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Beras BPNT di Langgudu tidak Sesuai Juknis

Beras yang disalurkan dan tidak sesuai Juknis.

Bima, Bimakini.- Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, disalurkan. Namun beberapa paket tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) edaran dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pantuan wartawan BimaEkspres, keadaan beras jenis premium yang ditentukan dalam edaran Dinsos tidak sesuai kualitasnya. Beras berwarna kuning dan nasinya keras. Beras diterima KPM yang tersebar Kecamatan Langgudu semuanya sama.

TKSK Langgudu, Suherman, SH mengatakan, penyaluran BPNT-Sembako ditentukan Dinsos Kabupaten Bima. Dari jadwal penyaluran, penentuan paket Sembako yang disalurkan pada KPM, hingga penentuan harga paket bersama dengan distributor.

“Peket Sembako yang tersalurkan pada bulan sekarang dimasing-masing KPM berupa beras jenis premium 10 kg, telur tali hitam 1 krat, apel merah 1 paket berisi 4 buah,” katanya, Kamis (13/8).

Sementara untuk penentuan harga, kata Suherman, ditentukan oleh Dinsos dan dilanjutkan pada masing-masing agen melalui surat edaran. TKSK bertugas untuk mengawasi paket Sembako yang tersalurkan pada KPM, mengurus KKS rusak, KKS terblokir, saldo Rp0 dan lainnya.

“Dari jumlah paket Sembako, harga ditentukan oleh Dinsos melalui surat edaran. Distributor penyalur barang memberikan nota penjualan sesuai edaran Dinsos tersebut yang disesuaikan dengan harga pasar. Pada intinya, harga distributor ke agen dan agen ke KPM berbeda,” tegasnya.

Kepala Bulog Bima, Sawaludin Susanto mengatakan, beras yang tersalurkan pada KPM jenis premiun dengan kualitas terbaik dan standar harga sesuai keadaan dan perkembangan pasar.

“Beras yang Bulog salurkan pada KPM BPNT-Sembako jenis premium dengan kualitas terbaik. Sementara harga sudah kami tentukan sesuai harga pasar umum seperti pasar amahami. Harga agen kami tentukan Rp102 dan harga agen ke KPM sebesar Rp12 ribu hingga Rp12.2,” katanya.

Bila agen BRILink jual dengan harga standar sesuai ketentuan tersebut, tidak ada masalah. Namun bila terjadi penjualan di luar harga yang ditentukan, Bulog tidak bertanggungjawab.  (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2023 untuk  Januari dan Februari di Kabupaten Bima, dinilai banyak keganjalan. Pasalnya, harga Sembako yang...

Ekonomi

Bima, Bimakini.-Perum Bulog NTB terus menggelar kegiatan stabilisasi untuk Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilisasi harga beras di tingkat...

Ekonomi

Dompu, Bimakini. – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Bima kembali menggelar operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Kabupaten Dompu. Kali ini, mereka...

Ekonomi

Dompu, Bimakini. – Perum Bulog Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu, bersama BRI Cabang Dompu, Gapoktan serta perwakilan Bumdes menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang...

Ekonomi

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Industri dan Perdagangan Kabupaten Dompu, dan Satgas Pangan, menggandeng Perum Badan Urusan Logistik...