Dompu, Bimakini.- Lantaran diduga memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu, seorang tukang parkir di Pasar Dorobata, Roni (23) asal Desa Matua Kecamatan Woja dibekuk Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Dompu, sekitar pukul 17.30 Wita, Senin (10/8).
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, yang bersangkutan diduga memiliki sekaligus sebagai penyalahguna Narkoba jenis shabu – shabu. “Roni ditangkap di Perempatan Persinggahan Dusun Selaparang Desa Matua,” ujarnya melalui WhatsAppnya, Senin malam (10/8).
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki – laki yang diduga membawa Narkotika. Atas informasi tersebut anggota team opsnal melaporkan ke Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S,Sos.
Selanjutnya memerintahkan anggota untuk pantau lokasi. Ternyata di lokasi ada dua orang yang dicurigai, setelah mendekati kedua orang tersebut. Rupanya salah seorang dari terduga mengetahui kedatangan polisi, sehingga melarikan diri. “Satu orang terduga pelaku melarikan diri, anggota berhasil mengamankan saudara Roni,” terangnya.
Terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan. Sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terduga, anggota Opsnal Narkoba memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan. “Saat pencarian Barang Bukti (BB), anggota lebih dulu menunjukan surat perintah tugas,” tuturnya.
BB yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam (HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan. Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu – shabu yang di gabung dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api.
“Setelah mendapatkan BB tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga pelaku dan BB ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk terduga pelaku (RS, red) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika,” tutup Aby sapaanya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.