Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diduga Memiliki Narkoba, Oknum Tukang Parkir di Dompu Dibekuk Polisi

Terduga pelaku yang diamankan.

Dompu, Bimakini.- Lantaran diduga memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu, seorang tukang parkir di Pasar Dorobata, Roni (23) asal Desa Matua Kecamatan Woja dibekuk Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Dompu, sekitar pukul 17.30 Wita, Senin (10/8).

Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, yang bersangkutan diduga memiliki sekaligus sebagai penyalahguna Narkoba jenis shabu – shabu. “Roni ditangkap di Perempatan Persinggahan Dusun Selaparang Desa Matua,” ujarnya melalui WhatsAppnya, Senin malam (10/8).

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki – laki yang diduga membawa Narkotika. Atas informasi tersebut anggota team opsnal melaporkan ke Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S,Sos.

Selanjutnya memerintahkan anggota untuk pantau lokasi. Ternyata di lokasi ada dua orang yang dicurigai, setelah mendekati kedua orang tersebut. Rupanya salah seorang dari terduga mengetahui kedatangan polisi, sehingga melarikan diri. “Satu orang terduga pelaku melarikan diri, anggota berhasil mengamankan saudara Roni,” terangnya.

Terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan. Sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terduga, anggota Opsnal Narkoba memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk turut menyaksikan. “Saat pencarian Barang Bukti (BB), anggota lebih dulu menunjukan surat perintah tugas,” tuturnya.

BB yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon genggam (HP) warna merah Merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp 24.000,- di saku celana depan sebelah kanan. Selanjutnya anggota tim memeriksa tempat sekitar areal TKP di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu – shabu yang di gabung dalam satu bandel plastik klip ukuran besar dan juga satu kotak korek api.

“Setelah mendapatkan BB tersebut anggota Opsnal langsung membawa terduga pelaku dan BB ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk terduga pelaku (RS, red) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika,” tutup Aby sapaanya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25,07 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg). Seorang pemuda...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 63,36 Gram di Lapas Kelas II B Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja, seorang adik –...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melimpahkan 10 (sepuluh) berkas perkara kasus penyahgunaan narkoba dengan 12 (dua belas) orang tersangka kepada...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kesekian kalinya, jajaran Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengendar narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (17/02/2022) dini hari. Kali ini, tim Bravo...