Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Dompu

Penggeledahan di kamar kos terduga pelaku Narkoba.

Dompu, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Dompu membekuk pria berinisial CK (33) warga Dusun Pandai Desa Kareke, Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial A (26) warga Dusun Sigi, Desa Hu’u Kecamatan Hu’u, Rabu (12/8), sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya dibekuk di sebuah kos – kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, karena diduga terlibat menyalahgunakan Narkoba.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria dan wanita datang di kos – kosan. Mereka  diduga sering transaksi Narkotika sekaligus membuat warga setempat resah.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal memantau dan mengintai di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba melaporkan ke Kasat Narkoba, kemudian memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis pagi (13/8).

Sebelum penggeledahan, anggota menunjukan surat perintah dari atasan. Dari hasil penggeledahan anggota Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti (BB).

Tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  “Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

Untuk diketahui, CK diduga penyuplai Narkotika di Desa Kareke dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun  2015 lalu. Adapun BB yang berhasil diamankan, dua linting Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kotak rokok.

Satu gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat.

“Berat kotor sabu – sabu 0,44 gram, ganja 0,89 gram. Selain itu anggota amankan tiga buah Hand Phone, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marlboro dan uang sejumlah  Rp 800 ribu lebih,” tutupnya. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini. – Diduga jadi pengendar narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) orang pemuda asal Kecamatan Pekat ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (09/06/2022) malam....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 25,07 Gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kilogram (Kg). Seorang pemuda...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 63,36 Gram di Lapas Kelas II B Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja, seorang adik –...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melimpahkan 10 (sepuluh) berkas perkara kasus penyahgunaan narkoba dengan 12 (dua belas) orang tersangka kepada...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Kesekian kalinya, jajaran Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengendar narkoba jenis shabu-shabu, Kamis (17/02/2022) dini hari. Kali ini, tim Bravo...