Dompu, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Dompu membekuk pria berinisial CK (33) warga Dusun Pandai Desa Kareke, Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial A (26) warga Dusun Sigi, Desa Hu’u Kecamatan Hu’u, Rabu (12/8), sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya dibekuk di sebuah kos – kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, karena diduga terlibat menyalahgunakan Narkoba.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria dan wanita datang di kos – kosan. Mereka diduga sering transaksi Narkotika sekaligus membuat warga setempat resah.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal memantau dan mengintai di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba melaporkan ke Kasat Narkoba, kemudian memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis pagi (13/8).
Sebelum penggeledahan, anggota menunjukan surat perintah dari atasan. Dari hasil penggeledahan anggota Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti (BB).
Tim Opsnal mengamankan kedua terduga pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Untuk diketahui, CK diduga penyuplai Narkotika di Desa Kareke dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu. Adapun BB yang berhasil diamankan, dua linting Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kotak rokok.
Satu gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat.
“Berat kotor sabu – sabu 0,44 gram, ganja 0,89 gram. Selain itu anggota amankan tiga buah Hand Phone, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok Marlboro dan uang sejumlah Rp 800 ribu lebih,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.