Bima, Bimakini.- Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, mengaku ada dua partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bima, belum memerbaharui kepengurusan di tingkat daerah. Dua partai dimaksud yaitu Partai Gerindra dan Hanura.
“Kepengurusan Partai Gerindra dan Hanura di Kabupaten Bima, belum diperbaharui kepengurusannya oleh DPP ke KPU RI,” jelasnya, di kantor KP Kabupaten Bima, Selasa (11/8).
Kata dia, KPU Kabupaten Bima menggelar kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Rakor dan Sosialisasi itu melibatkan partai politik peraih kursi legislatif di KabupatenBima yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Bima.
“Saat rapat sosialisasi itu, kami membacakan SK, namun masih tertera data kepengurusan lama, belum diperbaharui ke kepengurusan baru,” jelasnya.
Namun Imran mengaku, Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, sudah menyerahkan berbentuk fisik SK kepengurusan tingkat daerah yang baru.
“Iya saya tahu DPC Gerindra sudah dilantik yang baru, karena sudah melaporkan dan menyerahkan bentuk fisik SK ke kami, tapi DPP harus mendaftarkan dengan aplikasi silon ke KPU RI, dan Kemenkumham RI, sebab itu yang menjadi rujukan kami,” jelasnya.
Imran membenarkan SK kepengurusan Gerindra yang dibacakan pihaknya itu masih versi H. Syamsudin atau kepengurusan lama, sebelum diganti dengan H Dahlan M Noer.
“DPP harus mengajukan perubahan yang baru ke KPU RI dan Kemenkumham sebelum batas pendaftaran 4 September mendatang, maka SK terakhir dibawah pimpinan H. Dahlan M. Noer yang kita pakai,” jelas Imran.
Dia menjelaskan, urusan KPU di tingkat daerah, hanya menerima SK resmi dari KPU pusat yang direkomendasikan oleh Kemenkumham. “Nanti akan ada perubahan jika dari pihak partai pengajukan pergantian kepengurusan baru sebelum batas pendaftaran nanti. Kepengurusan baru ini harus didaftar di Kemkumham agar dapat direkomendasikan KPU pusat,” jelasnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.