Kota Bima, Bimakini.- Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, H Abdul Malik mengaku pasien meninggal di RSUD Bima, Jumat (7/8) sore diketahui positif Covid-19 satu jam sebelumnya.
Namun dia tidak tahu jika pasien meninggal dirawat diruang zal umum besama pasien lainnya. “Kalau soal itu, kami akan koordinasi dulu dengan pihak RSUD Bima,” ujar Malik.
Namun terkait dengan meninggal pasien Covid19, langkah-langkah penanganan sudah dilalui. “Untuk itu kami menyesalkan tindakan jemput paksa terhadap jenazah pasien oleh keluarga. Karena ini sangat membahayakan pihak keluarga, tetangga, karena sesungguhnya pasien ini sudah diambil hasil swab dan dinyatakan positif,” ujarnya.
Dijelaskannya, pasien yang meninggal berdomisili di Sumbawa dan masuk RSUD Bima dengan keluhan sesak napas sebagai penyerta. Dari rekam medis, ada penyakit sesak nafas dan penyakit asma, juga ada penyakit paru-paru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium, hasil Swab positif diketahui sekitar 1 jam sebelum pasien RK meninggal dunia. Maka setelah diketahui positif, penanganannya harus mengikuti Protokol Covid-19, termasuk merawat jenazah dan menguburkannya.
Ditanyakan langkah tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima? Kata Malik, Tim Gugus tugas Kota Bima yakni terus mengedukasi warga agar tetap mengikuti protokoler Covid-19 karena pasien RK ini meninggal sesaat setelah terkonfirmasi positif covid.
“Kami juga akan terus berupaya mendekati pihak keluarga mengedukasi bahwa pasien ini dinyatakan positif dan harus ditangani sesuai dengan protokoler, kami berharap keluarga bisa memahami ini,” ujarnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.