Kota Bima, Bimakini.- Pembagian kartu jaminan sosial Covid19 oleh Dinas Sosial di Kantor Kecamatan Rasanae Timur yang melanggar protokol kesehatan disesalkan Jubir Gugus Tugas Kota Bima, H Abdul Malik.
“Kami sesalkan kejadian itu, harusnya OPD berikan contoh bukan melanggar,” sesal Malik dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Karena kejadian itu tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Harusnya protokol Covid19 wajib dilakukan terlebih oleh OPD terkait.
Dia mengaku baru tahu adanya kerumuman warga yang menerima pembagian kartu jaminan sosial Covid19 di kantor kecamatan. Pihak Dinsos harusnya berkoordinasi dulu soal protokol Covid19.
Diharapkannya, hal serupa tidak terulang lagi oleh OPD. “OPD lain pun harus berkoordinasi dalam setiap kegiatan dan menerapkan protokol Covid19,” ujarnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.