Dompu, Bimakini.- Meresahkan, judi sabung ayam di Doro So Adu Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dibubarkan polisi. Jajaran Polsek Hu’u dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hafid, Kamis (13/8) mendatangi lokasi.
Kapolsek Hu’u IPDA Zuharis mengatakan, pembubaran judi sabung ayam tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Lokasi tersebut sering digunakan untuk ajang judi sabung ayam oleh beberapa oknum.
“Menanggapi informasi tersebut saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap. Saat pembubaran tersebut para pelaku kabur karena sebelumnya telah mengetahui kedatangan polisi,” ujarnya, Jum’at (14/8).
Kata Kapolsek, anggota berhasil mengamankan dua ekor ayam, dua beberan kalangan ayam yang digunakan untuk adu ayam. “Semua BB diamankan untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Diharapkannya, semoga tidak ada sabung ayam lagi di lokasi tersebut sehingga warga setempat merasa aman dan nyaman. Diimbau pula, jika terjadi judi sabung ayam lagi di lokasi tersebut, warga tidak usah sungkan untuk melapor, sehingga penyakit sosial seperti ini dapat diredam.
“Kami harap kerjasama yang baik dari semua unsur yakni melaporkan segala bentuk tindakan kriminal. Sehingga polisi dapat bertindak sesuai hukum berlaku,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.