Dompu, Bimakini.- Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK menggelar konferensi pers, Senin (10/8) siang. Kapolres mengungkap sedikitnya lima kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dompu dalam waktu satu bulan terakhir.
Pertama, kasus pembunuhan terhadap SS dan pembakaran rumah milik korban yang dilakukan seorang pria berinisial R. Kasus ini terjadi pada ahad (19/7/2020) siang di Desa Mumbu, Kecamatan Woja.
Kedua, Curanmor dilakukan seorang pria berinisian A (26), warga Dusun Doromelo Desa Lanci Jaya, tempat kejadian perkara TKP di rumah korban Jubaidin di Dusun Ta’a Desa Banggo Kecamatan Manggelewa kejadian Hari Minggu (5/5), kemudian, korban melaporkan pada hari Selasa (7/7/2020). Pasal sangkaan yang kenai pelaku yakni pasal 363 atay 1 ke 5 KUHP.
Ketiga, kasus pembunuhan terhadap korban H. M. Yakub di Desa Dorebara Kecamatan Dompu yang diduga dilakukan dua orang pria masing-masing berinisial SDH dan ARS. Kedua tersangka dikenai pasal sangkaan yakni pasal 338 Jo 340 dan pasal 351 ayat 3 Jo 170 dan sekarang sedang menjalani prises penyidikan di Polres Dompu.
Keempat, kasus pengerusakan sepeda motor dan pengancaman pembunuhan terhadap anggota Polri yang berinisial IAP yang diduga dilakukan inisial ES (42). Pasal sangkaan yang dikenai terduga pelaku yakni pasal 351 dan 335.
Kelima, kasus 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pekat dengan menggunakan senjata tajam dan senpi rakitan laras panjang diduga dilakukan lima orang pria diantaranya, MSL, SHL, SA, JM dan MST. Kelima terduga pelaku diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 363 tentang pencurian dan UU darurat Nomor 1 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api illegal. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.